Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Gerebek Rumah Warga, Unit Intel Kodim 0306/50 Kota Amankan 8 Paket Sabu 

×

Gerebek Rumah Warga, Unit Intel Kodim 0306/50 Kota Amankan 8 Paket Sabu 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Unit Intel Kodim 0306/50 Kota dibantu Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh melakukan penggerebekan sebuah rumah di Kelurahan Ikua Koto Dibalai (Muaro) Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Jumat 28 November 2025 sekitar pukul 21.00 Wib terkait dugaan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pengrebekan berdasarkan informasi masyarakat yang resah itu, Tim gabungan berhasil mengamankan 8 paket Nakroba jenis Sabu berbagai ukuran, Alat Hisap, yang serta timbangan digital dan Handphone. Dua orang dirumah itu juga sempat dibawa ke Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan.

Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Inf. Ucok Namara melalui Plh. Pasi Intel, Lettu. Inf. Ifnusril saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan itu.

” Iya, kita melakukan penggerebekan sebuah rumah di Muaro tepatnya Kelurahan Ikua Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah disitu terkait Narkoba, banyaknya terjadi ataupun melihat banyaknya pengguna Narkoba,”ucap Lettu. Ifnusril.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya yang dibantu Polres Payakumbuh (Satresnarkoba) mendapatkan bahwa dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran Narkoba.

” Disitu kami temukan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap Narkoba. Barang Bukti (BB) kami temukan ada delapan paket yang diduga sabu, alat hisap,nuang serta handphone dan timbangan digital,”ucapnya.

Dua orang yang sempat diamankan ke Mapolres Payakumbuh itu, DS (40) warga Muaro Kelurahan Tigo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh serta LA (25) Sopir travel yang juga beralamat sama dengan DS.

DISERAHKAN KE MAPOLRES PAYAKUMBUH, SATU ORANG RESMI JADI TERSANGKA 

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap DS dan LA, Penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang melakukan pemeriksaan, akhirnya menetapkan satu dari dua pria yang diamankan Unit Intel Kodim 0306/50 Kota itu sebagai tersangka.

” Iya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pria yang diamankan disebuah rumah dan dibawa ke Mapolres, satu diantaranya kita tetapkan sebagai tersangka. Hingga kini kasus itu masih terus kita lakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, Minggu pagi 30 November 2025.

AKP. Hendra juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengungkapan berbagai peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Payakumbuh.

” Selain berkolaborasi dengan masyarakat, kita juga terus membangun kerjasama dengan TNI untuk mengungkap kasus Narkoba.” Tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *