LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id- Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berpendapat, proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan tahun 2026-2030 yang tercantum dalam Rancangan Akhir (Rankhir) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, belum sesuai dengan amanat Undang-Undang. Terutama sekali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.
Pendapat itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, Putra Satria Veri, dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJMD di gedung DPRD setempat, Rabu (6/8/2025).
Putra Satria Veri langsung menjadi juru bicara, mewakili empat rekan sefraksinya yakni Doni Ikhas, Defrianto Ifkar, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah.
Putra Satria Veri menjelaskan, dalam UU HKPD ini, terutama Pasal 146 Ayat (1) dan Ayat (2) ditegaskan, bahwa mulai tahun 2027 mendatang, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai 30 persen di luar tunjangan guru. Kemudian, dalam Pasal 147 Ayat (1) dan Ayat (3) ditegaskan, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik, paling rendah 40 persen dari total APBD di luar belanja bagi hasil daerah dan/atau tranfer dana desa.
“Amanat UU HKPD ini, tentu harus kita jalankan sebagai sebuah bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, sayang seribu kali sayang. Fraksi Partai Golkar melihat, dalam RPJMD 2025-2029, belanja pegawai, belum diproyeksi 30 persen. Padahal, ini kewajiban dalam undang-undang,” kata Putra alias Iya, yang sudah tiga periode di DPRD Limapuluh Kota.
Fraksi Golkar juga menyorot proyeksi belanja infrastruktur pelayananan publik yang belum 40 persen. Padahal, selain sebuah kewajiban, ini adalah kebutuhan daerah. “Mengingat begitu banyak di Kabupaten Limapuluh Kota, kita temukan jalan-jalan rusak, jembatan-jembatan yang amblas, dan gedung-gedung sekolah yang butuh perbaikan,” katanya.
Untuk itu pula, Fraksi Partai Golkar meminta proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan tahun 2026-2030 yang tercantum dalam Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029, betul-betul disesuaikan dan betul-betul patuh dengan amanat UU HKPD. Sehingga, misi “Sakato Kuat” dibidang infrastruktur pelayanan publik, benar-benar terwujud nyata. Bukan omon-omon saja.
“Erat kaitanya dengan kepatuhan terhadap Pasal 146 dan Pasal 147 UU HKPD ini, Fraksi Partai Golkar ingin tahu, apa strategi pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Karena strategi yang terkait dengan amanat UU HKPD ini, belum tergambar dalam Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029. Sementara, Fraksi Partai Golkar ingin, optimalisasi PAD, menjadi agenda prioritas daerah dalam lima tahun ini,” tukuk Satria Veri.
Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan rinci dari pemerintah daerah. Jika amanat UU HKPD itu dilaksanakan mulai 2027, dengan kondisi belanja pegawai kita seperti sekarang, berapa ratus miliar, kita harus menambah Pendapatan Daerah? Apa strategi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah itu? Fraksi Golkar ingin penjelasan terkait hal ini.
Selain meminta penjelasan tersebut, Fraksi Partai Golkar mengusulkan melalui Rancangan Akhir RPJMD ini, pemerintah daerah menambah stratagi peningkatan pendapatan daerah, dengan membentuk OPD baru yang khusus mengurus pendapatan daerah. Sehingga, potensi-potensi PAD dapat lebih digali lagi, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Tekankan Pentingnya Komunikasi.
<span;>Menariknya, meski mengkritisi proyeksi kapasitas riil kemampuan keuangan daerah untuk mendanai pembangunan tahun 2026-2030 dalam Rankhir RPJMD 2025-2029, yang dinilai belum sesuai dengan amanat Undang-Undang HKPD. Fraksi Partai Golkar tetap mengapresiasi kerja keras Tim Penyusun dan Tim Perumus RPJMD dalam menyiapkan dokumen pembangunan daerah untuk tahun 2025-2029.
Rankhir RPJMD ini, menurut Fraksi Golkar, tentu bukanlah produk elit birokrasi yang menggantung di langit tinggi. Tapi harus menjadi gambaran harapan seluruh rakyat Limapuluh Kota tanpa terkecuali.
RPJMD ini bukan hanya marwah kepala daerah dan wakil kepala daerah semata. Namun juga marwah-nya DPRD. Marwahnya masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
“Ibarat mengemudikan mobil barang bermuatan berat, untuk mengantar rancangan RPJMD ini sampai ke tujuan, pengemudi utamanya atau sopir satu dan sopir duanya, tidak cukup hanya mengandalkan sumpah tulus semata. Kalau hanya niat tulus, seluruh yang pernah menjadi pengemudi utama di daerah ini, niatnya juga dipastikan tulus,”kata Putra Satria Veri.
Fraksi Golkar juga menekankan pentignya dibutuhkan kecerdasan dan pemahaman, tentang sistem perencanaan pembangunan dan sistem pemerintahan.
“Konkritnya, sopir satu dan sopir dua yang akan melaksanakan RPJMD ini, beserta segala kondekturnya, harus lebih pintar dan lebih cerdas. Tidak bisa muatan kosong yang dibawa,” tegas Putra Satria Veri.
Politsi yang sudah tiga periode duduk di DPRD Limapuluh Kota ini menegaskan, jika belum paham dengan peta jalan, banyak yang bisa dijadikan sebagai “google maps-nya”. Banyak sumber-sumber yang bisa dijadikan sebagai literasi dan rujukan. Apalagi ini Limapuluh Kota, negeri penghasil proklamator bangsa, bapak bangsa, negarawan, cendikiawan, dan orang-orang hebat. Banyak pengalaman empiris baik yang bisa ditiru dan diteladani.
“Sepanjang mau bertanya, mau mendengar, dan berkomitmen mengesekusinya. Lebih tegasnya lagi, proses panjang RPJMD ini, butuh koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, sinergisitas, kearifan, dan komunikasi yang baik. Itu semua, tak bisa hanya omon-omon saja,” kata Putra Satri Veri.
Terkait dengan komunikasi, Fraksi Partai Golkar menegaskan sekali lagi, bahwa komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah, akan memperlancar proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
“Ini harus dilakukan. Jangan disepelekan. Kalau memang, visi besar kita adalah mewujudkan Limapuluh Kota Madani, Maju, Berbudaya dan Berkelanjutan,” tukuk Putra Satria Veri. (DS)















