Payakumbuh, Dekadepos.id
Tiga orang tersangka kasus Narkoba jenis Sabu ditangkap Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh di dua tempat berbeda di Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin siang 23 Juni 2025. Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit 1 Satresnarkoba, AIPDA. Indra Zega itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seorang pria bernama Erizal alias Eri Ateng (52) kerap mendatangi rumah Bandar Sabu di Jorong Subarang Parik Nagari Koto Tangah Batuhampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota diduga membeli Narkoba jenis Sabu.
Dari informasi itu, Phantom Squad melakukan pengintaian gerak-gerak Eri Ateng yang merupakan residivis kasus yang sama. Hingga ia diketahui usai membeli Sabu di Jorong Subarang Parik. Bergerak cepat, Tim melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap Eri Ateng yang menggunakan Kendaraan Roda Dua (R2). Tak bisa melawan ataupun melarikan diri, Eri Ateng pasrah saat diborgol dan digeledah.
Disaksikan perangkat Nagari, LPM dan Jorong serta sejumlah warga, ditemukan 1 Paket Kecil Narkoba Jenis sabu di saku celana Eri Ateng. Kepada Polisi (Phantom Squad) ia mengakui baru saja menjemput/membeli paket Sabu dari seorang Bandar yang tidak jauh dari lokasi ia ditangkap. Tidak hanya saku, Polisi juga melakukan penggeledahan di sepeda motor yang digunakan, tapi tidak ditemukan Narkoba lainnya.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang Residivis Narkoba jenis Sabu bernama Erizal usai membeli/menjemput Sabu di Jorong Subarang Parik Kabupaten Limapuluh Kota. Dari penangkapan itu kita amankan 1 Paket sabu siap pakai,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, Selasa siang 24 Juni 2025.
AKP. Hendra juga menjelaskan, usai menangkap tersangka Eri Ateng Tim bergerak cepat mendatangi rumah Bandar bernama Bambang di Jorong Subarang Parik. Beruntung penangkapan terhadap tersangka Eri Ateng tidak diketahui, sehingga ia tidak sempat melarikan diri.
Tersangka Bambang diamankan dirumah orangtuanya bersama rekannya yang juga Bandar Sabu bernama Afri yang merupakan warga Nagari Tungka Kecamatan Situjuah Limo Nagari. Keduanya diamankan didalam kamar diduga sedang memakai Narkoba jenis sabu.
” Kita bergerak cepat kerumah tersangka Bambang yang berjarak sekitar 1 Km dari lokasi penangkapan tersangka Eri Ateng. Dirumah itu selain terdapat Bandar Narkoba bernama Bambang san rekannya Afri, juga terdapat dua remaja yang diduga pemakai Narkoba,” tambah AKP. Hendra.
Didalam kamar itu menurut AKP. Hendra, ditemukan Barang Bukti (BB) 2 paket Sabu ukuran sedang 9 Pak Plastik klip yang bisanya digunakan untuk membungkus sabu, timbangan digital serta alat hisap yang masih berisi Sabu sisa pakai termasuk uang hasil penjualan.
” Didalam kamar tersangka Bambang kita amankan sejumlah Barang Bukti termasuk alat hisap dan timbangan digital. Diduga kedua Bandar ini tengah mengkonsumsi Sabu saat petugas/Polisi datang,” tambahnya.
Tidak hanya itu, dari penggeledahan yang dilakukan di sepeda motor tersangka Afri ditemukan belasan paket Sabu siap edar yang disimpan dalam jok.
” Belasan Paket sabu juga kita temukan dalam jok sepeda motor.” Jelas Hendra.
DILEPAS TANGIS IBU
Tangis haru keluarga atau orang tua tersangka Bambang pecah saat Polisi membawa tersangka menuju mobil untuk dibawa ke Mapolres Payakumbuh. Mereka tidak menyangka putra mereka akan ditangkap.
GREBEK SITUJUAH, DUA REMAJA MELARIKAN DIRI
Sementara dua orang remaja di Nagari Tungka Kecamatan Situjuah Limo Nagari (SIMONA) yang diduga terkait Narkoba, berhasil melarikan diri saat Phantom Squad akan melakukan penggeledahan untuk mencari timbangan digital Milik tersangka Afri.
Dua remaja itu berhasil melarikan diri saat mengetahui petugas datang untuk mengambil Barang Bukti berupa timbangan digital dirumah tersangka Afri.
” Dua orang remaja berhasil melarikan diri saat petugas datang, mereka berhasil kabur karena tersangka Afri menunjukkan rumah yang salah saat kita akan mengambil timbangan digital.” Tutup AKP. Hendra di lokasi. (Edw)















