Scroll untuk baca artikel
Berita

Empat Hari Dipasang, Segel AWK Cafe Copot

×

Empat Hari Dipasang, Segel AWK Cafe Copot

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Lima buah segel kertas yang dipasang Tim Gabungan yang dipimpin langsung Walikota Payakumbuh, Zulmaeta di pintu masuk Tempat Hiburan Malam (THM) AWK Cafe di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat beberapa hari lalu diketahui telah copot.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal itu dengan cepat menyebar diberbagai Media Sosial (Medsos), bahkan ada yang menduga segel tersebut memang sengaja  dibuka oleh Tim yang sebelumnya melakukan penyegelan.

Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo yang ikut melakukan penyegelan mendampingi Walikota saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa ia akan berkomunikasi dengan FORKOMPINDA terkait copotnya segel itu.

” Nanti akan saya bicarakan lagi dengan  forkopimda, Nanti tergantung forkopimda untuk penindakan selanjutnya,” ucap Kapolres Senin siang 21 April 2025 melalui pesan WhatsApp.

Copotnya segel yang dipasang Walikota Payakumbuh yang juga didampingi Dandim 0306/50 Kota, Kajari Payakumbuh, Wakil Walikota, Sekda, Kasat Pol-PP serta sejumlah kepada OPD itu diketahui dari informasi masyarakat yang menyebut segel telah copot.

” Saat disegel pintu jendela jo pintu gadangnyo disegel, kini ndak ado ciek pun segel tu lakek lai mako batanyoan  perkembangannyo” ucap warga yang minta namanya tidak ditulis.

Sementara Wakil Walikota Payakumbuh, Elzadaswarman saat dikonfirmasi terkait copotnya segel yang dipasang Tim gabungan itu menyebutkan bahwa pihaknya baru mengetahui dan akan melaporkan ke Walikota untuk tindakan selanjutnya.

” Iya, saya juga baru dapat informasi. Nanti akan kita tindaklanjuti dengan melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Payakumbuh.” Ucapnya.

DESAK TINDAK THM LAINNYA 

Sebelumnya diberitakan, pasca penyegelan yang dilakukan Tim Gabungan terhadap AWK Cafe muncul desakkan dari berbagai masyarakat di Media Sosial, masyarakat meminta Pemerintah Kota Payakumbuh untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyakit Masyarakat atau PEKAT.

Masyarakat menilai banyak THM lainnya yang juga melanggar aturan, terutama terkait aktivitas dan jam operasional. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *