Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Setelah melakukan kajian awal terkait Kasus Dugaan Money Politik yang dilaporkan PASLON Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota nomor urut 2, Safarudin-Darman Sahladi dan Tim ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Limapuluh Kota beberapa hari lalu, akhirnya laporan tersebut diregistrasi untuk dilanjutkan ke Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Limapuluh Kota untuk dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Pelapor dan Terlapor dalam Kasus itu.
Laporan dugaan Money Politik yang diduga dilakukan oleh PASLON Nomor urut 03, Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha (SAKATO) dan Tim tersebut telah teregister di BAWASLU dengan Nomor : 001/Reg/LP/PB/Kab/03.10/XII/2024. Hal tersebut diungkapkan anggota BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata.
” Iya, laporan sudah di proses, sudah di Registrasi. Besok rencana akan dilakukan Klarifikasi,” ucap Ismet, Senin sore 9 Desember 2024.
Lebih jauh Ia mengatakan, dengan telah diregistrasinya laporan dugaan Money Politik itu, akan dilanjutkan dengan Proses di GAKKUMDU selama lima hari.
” Di Sentra GAKKUMDU Laporan yang telah diregistrasi itu akan diproses selama lima hari. Pelapor maupun terlapor serta saksi akan dilakukan klarifikasi,” ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu.
Klarifikasi di GAKKUMDU akan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian serta BAWASLU.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pasangan Calon (PASLON) Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota nomor urut 2, Safarudin-Darman Sahladi didampingi Kuasa Hukumnya, melaporkan dugaan Money Politik yang terjadi dalam PILKADA Kabupaten Limapuluh Kota, laporan dugaan Money Politik tersebut dilaporkan ke BAWASLU Kabupaten Limapuluh Kota pada Rabu pagi 4 Desember 2024.
Tim Pasangan Calon (PASLON) Bupati-Wakil Bupati Limapuluh Kota Nomor urut 2, Safarudin-Darman Sahladi datang melapor ke BAWASLU didampingi kuasa hukumnya. (Edw)















