Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Menegakkan marwah adat serta menjaga pusako dari pengaruh budaya luar, Niniak Mamak nan XII Pasukuan Padang Kuniang menggelar kegiatan “Duduak Salapiak Sa Alam Minangkabau” di Masjid Muslimin Padang Kuniang, Minggu 26 Oktober 2025.
Acara yang dihadiri sekitar 260 orang peserta ini mengangkat tema “Tagakan Marwah Soko – Pertahankan Pusako, Mambaliakkan Pinang Ka Tampuaknyo, Manyuruikan Siriah Ka Ganggangnyo”. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lima Puluh Kota Safni Sikumbang, serta unsur Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai dari berbagai daerah di Ranah Minang.
Ketua pelaksana, Sago Indra Dt. Majo Indo, menjelaskan bahwa kegiatan ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi sosial masyarakat yang mulai jauh dari nilai-nilai adat dan syarak.
“Acara ini diadakan karena muncul kegelisahan atas banyaknya penyakit masyarakat yang secara tidak langsung menjadi adat baru dalam kehidupan kita. Tujuannya untuk menjaga marwah sako dan pusako, serta meredakan konflik agraria dengan menolak sertifikasi tanah ulayat—cukup dengan registrasi negara saja. Kita juga ingin mengembalikan limbago adat ke asalnya yang sah menurut tatanan nagari masing-masing,” ujar Dt. Majo Indo.
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, di antaranya Buya DR. Gusrizal Gazahar, LC., M.Ag., Dt. Palimo Basa (Ketua MUI Sumatera Barat), Prof. DR. H.J. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas), dan Basrizal Dt. Pangulu Basa (tokoh adat), dengan DR. Wendra Yunaldi, S.H., M.H. sebagai moderator.
Dalam paparannya, Buya Gusrizal menekankan pentingnya hubungan adat dan syarak dalam filosofi Minangkabau.
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK) bukan sekadar pepatah, tetapi nilai filosofis dan historis. Secara historis, adat telah lebih dulu hidup di tengah masyarakat, sementara secara filosofis, keduanya saling menguatkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Yulia Mirwati menyoroti aspek hukum dalam konteks tanah ulayat.
“UUPA mengakui hak ulayat masyarakat adat. Undang-undang ini lahir karena hukum kolonial Belanda tidak sesuai dengan sistem sosial masyarakat Indonesia yang bersifat komunal,” jelasnya.
Tokoh adat Basrizal Dt. Pangulu Basa turut mengingatkan pentingnya introspeksi dalam menjaga marwah Minangkabau.
“Kita perlu instrospeksi, jangan sampai kita sendiri yang memakan pantangan. Sasek di jalan baliak ka pangka. Introspeksi adalah kemuliaan,” ujarnya menegaskan.
Diskusi yang berlangsung interaktif membuat moderator sempat kewalahan karena banyaknya pertanyaan dari peserta. Usai sesi diskusi, peserta dibagi berdasarkan asal daerah—Luhak Nan Tigo, pesisir, dan rantau—untuk merumuskan tindak lanjut di wilayah masing-masing.
Dari pertemuan tersebut, disepakati tiga poin penting, pertama (1) Menolak sertifikasi tanah ulayat, (2) Mendorong pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta (3) Menolak segala bentuk penyimpangan yang bertentangan dengan nilai adat dan syarak, seperti narkoba, judi online, dan LGBT. (Edw/Rel)















