Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Kab. 50 Kota Di Vonis 4 Tahun Penjara

×

Dua Terdakwa Kasus Korupsi di Kab. 50 Kota Di Vonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id 

Dua orang terdakwa kasus Dugaan Korupsi penyertaan modal Nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kab. 50 Kota periode 2018-2021, divonis bersalah Majelis Hakim TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Padang dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar Senin malam 27 Mei 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Vonis yang dijatuhkan Hakim itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Dimana terdakwa Prison Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun.

Sementara terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan tuntutan 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, melalui Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik saat dihubungi wartawan terkait vonis kedua terdakwa yang telah ditahan sejak 7 bulan lalu itu.

” Iya, untuk kasus dugaan Korupsi di Kabupaten Limapuluh Kota yang melibatkan mantan Walinagari Banjalaweh 2018-2021 Satri Rais dan Prison Nefel

yang merupakan Direktur Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Kabupaten Limapuluh Kota telah divonis oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Padang dalam Sidang Pembacaan Vonis yang digelar Senin malam 27 Mei 2024, keduanya divonis bersalah,” ucap Kasi PIDSUS, Saut Berhard Damanik, Selasa sore 28 Mei 2024.

Lebih jauh Saut merinci bahwa Vonis tersebut terdakwa Prison Nefel yang sebelumnya dituntut 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun 6 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun.

Sementara terdakwa Sastri Rais yang semula dituntut JPU dengan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dengan tuntutan 3 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 3 bulan, divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan.

” Untuk terdakwa Prison Nefel divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti 441 juta subsider 1 tahun, sementara terdakwa Sastri Rais divonis dengan hukuman 2 tahun Pidana Badan/kurungan dan Denda 50 juta subsider 2 bulan” jelasnya.

Sementara terkait Vonis hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga diketuai Saut Berhard Damanik serta kedua terdakwa masih pikir-pikir.

” Atas putusan Majelis Hakim itu, kita dari JPU pikir-pikir.” Tutup Saut.

Sebelumnya diberitakan, keduanya ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) dalam penyertaan modal di Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukik Barisan Kabupaten 50 Kota periode 2018-2021 dengan dugaan kerugian Negara mencapai 441 juta. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *