Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Doni Ikhlas: Rencana Halaman Eks Kantor Bupati Dijadikan Tempat Penampungan Pedagang Korban Kebakaran Perlu Dikaji Ulang

×

Doni Ikhlas: Rencana Halaman Eks Kantor Bupati Dijadikan Tempat Penampungan Pedagang Korban Kebakaran Perlu Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Dekadepos.id – Upaya
Pemerintah Kota  Payakumbuh mencari lokasi relokasi atau tempat penampungan sementara bagi ratusan pedagang korban kebakaran pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh, dan salah satunya lokasi yang diincar adalah halaman eks kantor Bupati di Jalan Jenderal Soedirman Kota Payakumbuh mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, S.H.,M.Si.

Menurut Doni Ikhlas, bila memang  benar ada permintaan Walikota Payakumbuh kepada Bupati Limapuluh Kota mengizinkan halaman eks kantor Bupati dijadikan tempat penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran Pasar Payakumbuh, permintaan Pemko Payakumbuh itu perlu dikaji ulang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Sebab, sampai hari ini,  belum ada pemberitahuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten  Limapuluh kepada DPRD, terkait eks kantor bupati sebagai aset daerah Kabupaten Limapuluh Kota itu akan dipinjampakaikan kepada Pemko Payakumbuh, untuk menjadi pasar penampungan bagi pedagang pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang hangus terbakar, ” ungkap Doni Ihklas.

Ditekankan Doni Ihklas, selain belum ada pemberitahuan kepada pihak DPRD, terkait permohonan izin yang diajukan Pemko Payakumbuh kepada Bupati tentang halaman eks kantor Bupati di Jalan Jenderal Soedirman Payakumbuh dijadikan tempat  penampungan sementara bagi pedagang korban kebakaran Pasar Payakumbuh.

Namun yang pasti, sampai kini keberadaan eks kantor Bupati itu masih menjadi kantor bagi sejumlah OPD Pemkab Limapuluh Kota yang terkait langsung dengan pelayanan publik. Seperti, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, BPBD dan Damkar, PKK serta Basarnas.

” Jika halaman eks kantor Bupati itu  dijadikan pasar sementara, tentu bisa terganggu pelayanan OPD-OPD tersebut kepada masyarakat Limapuluh Kota, ” ujar Doni Ihklas.

Doni Ihklas berpendapat, tentu Pemko Payakumbuh juga tak ingin, Limapuluh Kota sebagai saudara kandung, bahkan ibu kandung dari Payakumbuh, mengalami gangguan pelayanan publik. Karena eks kantor Bupati Limapuluh Kota itu masih berfungsi sebagai kantor sejumlah OPD dan bagaimana mungkin halaman eks kantor Bupati itu dijadikan pasar penampungan.

” Apa nanti kata masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota kepada Pemerintah Daerah dan DPRD, jika permintaan Pemko Payakumbuh yang bermohon halaman eks kantor Bupati  itu dijadikan pasar penampungan. Maka dari itu, perlu juga kearifan Pemko Payakumbuh, ” pinta Doni Ihklas.

Menurut hemat kami, pungkas Doni Ihklas, jika Pemko Payakumbuh ingin tempat penampungan sementara untuk dijadikan pasar sementara. Sebaiknya, Pemko Payakumbuh memaksimalkan aset yang sudah ada. Seperti, pertokoan Blok Timur yang masih kosong di dekat deretan toko Mas Asia atau dekat deretan Pos Damkar. Atau bisa juga digunakan terminal angkutan kota Sago atau gedung pusat perbelanjaan Ramayana yang kondisinya saat ini kosong dan telah memiliki fasilitas parkir yang cukup luas pada lantai dasar atau basementnya. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *