Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dikendalikan dari Jakarta, Ipank Ditangkap Polisi Menyamar

×

Dikendalikan dari Jakarta, Ipank Ditangkap Polisi Menyamar

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) anggota Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi KBO. Satresnarkoba, IPDA. Ori Wardhana dan Kanit 1, AIPDA. Indra Zega kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba jenis ganja kering.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seorang residivis bernama Ipank (28) warga Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur ditangkap saat hendak mengantar pesanan Narkoba jenis ganja. Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus Penganiayaan itu ditangkap dipinggir jalan di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai (Simpang Tiga Belakang Gang Ibnu Sina) saat melintas menggunakan sepeda motor. Ipank yang tidak curiga akan ditangkap, beberapa kali melintas dikawasan itu.

Ia ditangkap saat lengkap oleh sejumlah anggota Phantom Squad yang ada di lokasi itu, tak bisa melawan ataupun melarikan diri, Ipank hanya bisa pasrah saat kedua tangannya diborgol. Disaksikan perangkat Kelurahan dan pilihan warga sekitar serta pengendara yang melintas, Polisi (Phantom Squad) melakukan penggeledahan hingga diamankan 1 paket besar Narkoba jenis ganja yang disimpan dalam jok motor tersangka.

” Iya, kita mengamankan/menangkap satu orang tersangka dengan cara anggota kita menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy). Dari penangkapan dilokasi atau TKP pertama kita amankan Barang Bukti 1 paket Narkoba jenis ganja kering dengan berat sekitar 1 Kilogram,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra, Minggu 19 Januari 2025.

Lebih jauh mantan Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota itu menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan, Phantom Squad Satresnarkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan 2 paket besar Narkoba jenis ganja kering, belasan paket kecil, alat hisap sabu dan lainnya yang disimpan dirumah tersangka.

” Dari pengembangan yang kita lakukan, kembali diamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis ganja kering sekitar 2 Kilogram, belasan paket kecil, alat hisap sabu, kertas pembungkus ganja serta ratusan kantong plastik klip yang biasanya digunakan untuk pembungkus Sabu,” tambah AKP. Hendra.

DIKENDALIKAN LEWAT HP DARI JAKARTA

Sementara tersangka Ipank mengaku ia dikendalikan oleh seseorang dari Jakarta melalui sambungan telpon untuk melakukan transaksi Narkoba. Ia mengaku pernah bertemu dengan pria yang mengendalikan bisnis Narkoba itu.

” Saya kenal dia pak, pernah satu kali bertemu. Kami berkomunikasi lewat handphone, dia tidak pernah menyebut pasti dimana keberadaannya, dia hanya menyebut di Jawa (Jakarta),” aku Ipank Kepada petugas.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, hingga kini tersangka Ipang dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *