PAYAKUMBUH, Dekadepos.id – Keputusan pemerintahan melakukan efisiensi anggaran melalui instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, sempat menghantui para pekerja pers dan usaha media massa yang ada di negeri ini, termasuk kalangan pekerja pers dan pengelola media massa di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
Namun kegelisahan para pekerja pers dan usaha media massa tersebut, kini mulai mereda menyusul lahirnya Perpres Nomor: 12 tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 yang menyatakan bahwa penguatan pers dan media massa menjadi kegiatan prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Payakumbuh-Kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi, mengaku lega atas lahirnya Perpres Nomor:12/2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029 tersebut.
“Sepertinya dapat dipahami bahwa, lahirnya Perpres Nomor: 12/2025 menjadikan pers dan media massa sebagai prioritas utama tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan nasional. Karena sebagai pilar ke empat demokrasi dan pers berperan besar dalam mendorong partisipasi masyarakat dan menjaga kondisi bangsa dalam keadaan kondusif,” ungkap Aspon Dedi berpendapat.
Menurut Aspon Dedi, peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pemerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Oleh karena itu peranan pers dan media massa tak bisa diabaikan dalam pembangunam nasional.
” Di tengah pesatnya perkembagan zaman dan penyebaran informasi yang tak terbatas, Negara sangat membutuhkan kehadiran pers dengan prespektif yang jernih dan berperan dalam melawan kekacauan informasi, hoax, ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi, ” ujar Aspos Dedi.
Namun demikian, ulas Aspon Dedi, pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, dalam arti sehat dalam mencerna informasi. Oleh sebab itu ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik, sehingga pers sebagai pilar ke empat demokrasi menjadi kuat dalam mengisi pembangunan nasional.
” Intinya, Perpres Nomor:12 tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025-2029, bisa menjadi pegangan bagi wartawan untuk lebih meningkatkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. JIka ada Pemerintah Daetlrah yang tidak menguatkan pers dan media massa, berarti Pemerintah Daerah tersebut telah menghambat suksesnya RPJM Nasional yang dilaksanakan Pemerintahan Presiden Prabowo.” pungkas Aspon Dedi. (DS)















