Scroll untuk baca artikel
Berita

Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 8 Anak dan Warga Binaan LPKA Kelas II B Payakumbuh Langsung Bebas 

×

Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 8 Anak dan Warga Binaan LPKA Kelas II B Payakumbuh Langsung Bebas 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Delapan orang Anak  dan Warga Binaan Perempuan Binaan di LPKA Kelas II B Payakumbuh (LAPAS Anak) langsung bebas usai menerima Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025 yang diserahkan di aula LPKA, Minggu pagi 17 Agustus 2025 usai Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia digelar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Delapan Anak Binaan dan Perempuan yang mendapatkan Remisi (pengurangan masa hukuman) itu bersamaan dengan Belasan Anak Binaan serta Warga Binaan Perempuan (titipan) yang juga menerima Remisi di Hari Kemerdekaan ini.

Dari 96 Penghuni atau warga Binaan yang diusulkan menerima Remisi sebanyak 55 orang dari berbagai kasus. Remisi yang diterima mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan. Dari remisi itu, delapan diantaranya langsung bebas setelah menerima Remisi.

” Iya, untuk Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-80 tahun 2025 ini kita usulkan yang menerima Remisi sebanyak 55 orang, Alhamdulillah sudah keluar dan Remisi yang diterima beragam, mulai 1 hingga 4 bulan,” ucap Kepala LPKA Kelas II B Payakumbuh, Nofrizal.

Lebih jauh Kepala LPKA Kelas II B Payakumbuh merinci, mereka yang menerima Remisi 1 Bulan sebanyak 22 warga binaan (11 anak dan 11 dewasa), Remisi 2 Bulan sebanyak 17 warga binaan (6 anak dan 11 dewasa), Remisi 3 Bulan sebanyak 8 warga binaan (2 anak dan 8 dewasa) serta Remisi 4 bulan yang hanya didapat 1 orang dewasa.

Sementara yang mendapat Remisi Dasawarsa (RD) mencapai 50 orang, yang terdiri dari 20 anak dan 30 dewasa.

” Selain Remisi Umum, juga ada yang mendapat Remisi Dasawarsa (RD) jumlahnya mencapai 50 orang,”tambahnya.

Dengan Remisi yang diterima Anak Binaan itu, bahkan ada yang langsung bebas, Nofrizal berharap mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima ditengah masyarakat.

” Kembalilah ketengah masyarakat, lakukan karya dan berikan yang terbaik untuk masyarakat. Jadikan momentum kemerdekaan ini untuk mereformasi diri,” tukuknya.

Nofrizal apresiasi kepada Bupati Limapuluh Kota dan MUSPIDA serta berbagai OPD dan tamu undangan yang hadir di LPKA.

” Terima kasih kepada Bapak Bupati dan FORKOPIMDA yang berkenaan hadir di LPKA Kelas II B Payakumbuh dalam rangka Penyerahan Remisi Umum dan Dasawarsa 17 Agustus 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Dasawarsa bagi Anak Binaan Permasyarakatan LPKA Payakumbuh.” Tutupnya.

Saat ini di LPKA Kelas II B Tanjung yang dahulu bernama Lapas Tanjung Pati dihuni 96 yang tersandung berbagai perkara pidana, didominasi mereka yang tersandung perkara perlindungan anak (35 orang), Narkotika (20 orang) dan lainnya pencurian serta penganiaayaan.

Penyerahan Remisi secara simbolis kepada perwakilan Anak Binaan dilakukan Bupati Limapuluh Kota, Samlfni didampingi Kepala LPKA dan MUSPIDA, Sekda dan Wakil Bupati Limapuluh Kota. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *