Scroll untuk baca artikel
Berita

Dapat Amnesti, 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Langsung Bebas

×

Dapat Amnesti, 5 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, dekadepos.id

Lima orang narapidana di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Kabupaten Limapuluh Kota, resmi dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pembebasan ini dilakukan pada, Sabtu (2/8) menindaklanjuti Keppres RI Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Keputusan tersebut juga berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 01 Agustus 2025 perihal Tindak Lanjut Keputusan Presiden, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.02-1292 tentang Penyampaian Salinan Keppres.

Lima orang narapidana yang langsung bebas adalah Sandi Okta Arifin Bin Fauzil, Muhammad Rafiq Fahlewi Bin Septari, Riki Remaja Bin Agus Taman, Ari Rahmad Ilahi Bin Syafril (Alm), dan Syafriandi Bin Jon Kifli.

Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati, Julius Barus mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi nasional, serta sebagai wujud nyata dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu.

“Sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan, saya menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam membangun negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia,

Sekaligus memberi ruang bagi warga negara untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” sebutnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *