Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024

×

Bupati Safni Sampaikan RPP APBD 2024, Anggota DPRD Minta Bagikan LHP BPK-RI atas LKPD 2024

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id-  Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis sore (10/7/2025).

Usai Bupati menyampaikan Ranperda tersebut, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar M. Fajar Rillah Vesky, meminta pemerintah daerah membagikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada seluruh fraksi di DPRD.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pertama, kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan teman-teman Bamus DPRD yang sudah menjadwalkan penyampaian nota pengantar Ranperda Prrtanggungjawaban Pelaksaan APBD 2024 lagi. Kami pribadi berpendapat, sambil kita menunggu proses penyesuaian hak administrasi dan hak keuangan DPRD yang sudah berlangsung di tingkat tim apraisal, segala tugas dan kewajiban DPRD sebagai lembaga representasi rakyat, tentu harus tetap kita jalankan. Sehingga, hak dan kewajiban itu menjadi seimbang, sesuai  sumpah dan janji jabatan yang sudah kita ucapkan hampir setahun lalu,” kata Fajar Rillah Vesky.

Yang kedua, Fajar Rillah Vesky mengapresiasi pemerintah daerah yang sudah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Lelaksanan APBD 2024. “Karena kita sama-sama tahu, hal ini merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Fajar Vesky.

Lebih lanjut, Fajar Vesky mengatakan,  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2024, harus disandingkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD 2024.

Untuk itu pula, sebelum RPP APBD 2024  dibahas lebih lanjut sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Bamus DPRD, Fajar Vesky meminta Bupati Safni dan pimpinan DPRD,  agar menugaskan Sekwan untuk membagikan LHP BPK-RI atas LKPD Limapuluh Kota 2024 kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD. Ini menurut Fajar, penting dilakukan.

“Tidak hanya untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Tapi juga mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sekaligus memastikan bahwa APBD sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,” pungkas Fajar Rillah Vesky. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *