Scroll untuk baca artikel
Kesehatan

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Diberi Peringatan 

×

Buang Sampah Sembarangan, 3 Warga Diberi Peringatan 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Tiga orang warga atau masyarakat dari Kota Payakumbuh dan Luar Payakumbuh diberi surat peringatan dan ditegur karena melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 04 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Tiga orang tersebut, QA (23), DI (43) serta RH (17) kedapatan oleh anggota Satpol-PP Kota Payakumbuh tengah membuang sampah diluar ketentuan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketiga warga tersebut kedapatan saat anggota Satpol-PP menggelar kegiatan Non Yustisi disejumlah tempat Pembuangan Sampah, mereka selanjutnya diproses dan diberikan surat peringatan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP.

Dengan tindakan yang diberikan, Pemerintah Kota melalui Satpol-PP berharap tidak ada lagi kedepannya masyarakat yang melanggar aturan atau PERDA.

” Iya, kita memberikan teguran dan surat peringatan kepada tiga orang yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 04 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Payakumbuh,” sebut Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Doni Prayuda, Selasa 2 Juli 2024.

Doni juga menambahkan, Pihaknya selalu imbau dan ingatkan masyarakat  untuk membuang sampah pada tempat yang ditentukan dan sesuai sesuai Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, yakni jam 18.00-06.00 Wib pada tempat yang telah ditentukan.

” Kami selalu imbau dan ingatkan agar masyarakat membuang sampah pada tempat yang ditentukan dan sesuai sesuai Peraturan Daerah Kota Payakumbuh, yakni jam 18.00-06.00 Wib pada tempat yang telah ditentukan,” tambahnya.

Dalam PERDA tersebut terdapat beberapa point yang dilarang, diantaranya Menumpuk dan menempatkan sampah pada bahu jalan dan badan jalan ,taman,jalur hijau, dan bangunan, tempat-tempat umum sesuai (pasal 18 ayat i), Membuang sampah dari kendaraan ( pasal 18 ayat k), Membuang sampah ke TPS tidak dijadwal waktu yang telah ditentukan (pasal 18 ayat l ) serta Mendatangkan sampah dari luar daerah (pasal 18 ayat o).

” Ada beberapa point yang diatur dalam PERDA tersebut, jadi mari kita jaga bersama-sama Kota Payakumbuh agar tetap bersih, Indah dan Nyaman.” Ajaknya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *