Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Jajaran Polres 50 Kota mengamankan sejumlah kendaraan roda 4 yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar, Barang Bukti yang diamankan tersebut bahkan mencapai 4 ton.
Tiga kendaraan yang diamankan itu, berupa 2 unit kendaraan jenis Mitsubishi L300 serta 1 unit Isuzu panther, dari video yang beredar terlihat salah satu kendaraan dengan nomor Polisi BA 1121 DO warna Silver terparkir di halaman belakang Satreskrim Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
Ketiga mobil tersebut terlihat dipasangi garis polisi/Police Line, dan juga terlihat sejumlah tangki berisi BBM yang diduga jenis Solar subsidi. Dari video yang beredar di Medsos juga disebutkan dari penangkapan itu Polisi (Satreskrim) mengamankan tiga orang pria. Ketiganya RA, FR dan ZH.
” Kamis tanggal 18 Juli 2024, sekitar pukul pukul 11.30 Wib Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan penangkapan tiga unit kendaraan modifikasi yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak BBM Subsidi jenis Solar tanpa izin Resmi,” bunyi di akun Instagram Sumbartime.
Lebih jauh dalam Video yang beredar itu juga disebutkan bahwa BBM yang diamankan mencapai 4 ton. Ketiga pria dengan latar belakang berbeda yang diamankan/ditangkap itu berdasarkan/setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai kegiatan lara tersangka.
Sementara Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya penangkapan pelaku dugaan penimbunan BBM mengakibatkan bahwa, ia sedang ada kegiatan, dan akan menghubungi kembali nantinya.
” Nanti saya kabari, karena masih ada kegiatan.” Ucapnya melalui pesan WhatsApp, Jumat sore 19 Juli 2024 kepada wartawan.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota, AKP. Hendra yang juga coba dihubungi wartawan juga belum memberikan tanggapan. Nomor handphonenya tidak aktif. (Edw)













