Payakumbuh, Dekadepos.id
Polres Payakumbuh mengaku belum memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus Dugaan Pembunuhan Bambang “Robert Cabiak” Irawan, seorang buruh angkat warga Kelurahan Nunang Daya Bangun (Gantiang) Kecamatan Payakumbuh Barat yang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di bagian depan bekas atau ex. Bioskop Karia di Pusat Kota Payakumbuh September 2023 lalu.
Meski belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu, Polres Payakumbuh masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap kasus yang banyak menarik perhatian masyarakat itu. Pihak kepolisian juga menyebut bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan juga belum ada mengarah dugaan pelaku atau tersangka kepada oknum di Kepolisian.
” Iya, Terkait kematian Rober yang terjadi 2023, kami terus mendalami penyelidikan terhadap perkara tersebut dan intens mengumpulkan alat bukti terhadap perkara, autopsi hanya menunjukkan penyebab kematian bukan pelaku.
Setiap kemungkinan yang ada selalu kita lakukan. Kendala, sampai saat ini belum dapatkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang tersangka. Informasi dari penyelidikan kita belum ada mengarah kepada oknum kepolisian,” ucap Kapolres Kota Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Kabagops. KOMPOL. Julianson, Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona, Kasat Intelkam, IPTU. Elhan, Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra serta Kasat Lantas, AKP. Firdaus saat menjawab pertanyaan wartawan dalam Pres Release yang digelar di Mapolres Payakumbu, Selasa 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak Kepolisian pihaknya terus maksimal dalam melakukan penanganan kasus tersebut, ia juga berharap dukungan dari masyarakat untuk membantu pengungkapan kasus yang masih jadi misteri itu.
” Kita berharap ada informasi dari masyarakat, dan kita tidak main-main seperti yang di Situjuah (Pria bunuh suami siri istri) sama dengan kasus Rober, hanya belum kita temukan alat bukti yang lengkap.” Jelas Doni.
Sementara terkait kasus menonjol pada tahun 2024 lalu, Kapolres menyebut kasus menonjol yakni pencurian dengan pemberatan, curan mor dan pembunuhan dan uu perlindungan anak.
” Pada tahun 2023 terjadi sebanyak 517 kasus, kemudian pada tahun berikutnya atau tahun 2024 terjadi penurunan menjadi 440 kasus. Dari jumlah itu Penyelesaian kasus atau perkara di masing-masing tahun mencapai 327 dan 326 perkara,” jelas Kapolres.
Beberapa kasus kejahatan atau tindak pidana yang terjadi pada tahun 2024 adalah curat, curas, curanmor, tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan ringan, kdrt, penggelapan, penipuan, judi, curi ternak, UU perlindungan anak.
” Juga ada kasus curat, curas, curanmor, tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, penganiayaan ringan, kdrt, penggelapan, penipuan, judi,” ucapnya.
Kedepannya, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo terus berharap peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pencegahan terhadap terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban serta tindak Pidana.
” Tentu kita terus berharap peran serta masyarakat dan kepedulian untuk ikut melakukan pencegahan terhadap terjadinya berbagai gangguan Keamanan dan Ketertiban serta tindak Pidana. Kita juga terus turun ketengah masyarakat dan bertemu berbagai pihak untuk mewujudkan dan menyampaikan pesan-pesan Khamtibmas.” Tutup Kapolres. (Edw)















