Payakumbuh, Dekadepos.id
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh menyebutkan pihaknya terkendala untuk tindaklanjuti Laporan awal yang dilaporkan oleh masyarakat ke BAWASLU, Sebab dari laporan yang diproses sampai pembahasan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kota Payakumbuh terkendala bukti dan saksi dari masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh, Aan Muharman disela-sela Rapat Kerja Tekhnis (RAKERNIS) Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota-Wakil Walikota tahun 2024 yang digelar Minggu pagi 17 November 2024 di Aula Hotel Kawasan Sicincin Kecamatan Payakumbuh Timur.
” Iya, dalam menindaklanjuti laporan awal yang disampaikan masyarakat kepada BAWASLU, kita terkendala bukti dan saksi. Dari 6 laporan atau dugaan Pelanggaran hanya 1 yang sampai ke GAKKUMDU, namun dalam pembahasan tahap kedua juga kembali mentah/tidak bisa diteruskan karena tidak ada saksi dan bukti,” ucapnya didampingi anggota BAWASLU, Widyawati.
Kedepannya ia berharap masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran untuk bisa melengkapi dengan bukti dan saksi.
” Tentunya kita himbau kepada masyarakat jika menemukan adanya dugaan Pelanggaran untuk melaporkan kepada kami dan melengkapi dengan bukti dan saksi. Jika tidak tidak lengkap alat bukti dan saksi tentu kesulitan memproses di GAKKUMDU,” sebut Aan.
Hingga saat ini, beberapa dugaan Pelanggaran Pemilu atau informasi awal yang disampaikan masyarakat, diantaranya Dugaan Money Politik, Kampanye diluar Jadwal, Netralitas ASN, Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah.
” Ada informasi awal terkait dugaan Money Politik, Kampanye Diluar Jadwal, serta Netralitas. Selain itu ada juga yang sampai ke GAKKUMDU yakni dugaan Pidana Pemilihan dengan Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah, namun berhenti karena tidak terbukti sebagai Pidana Pemilihan.” Ujarnya.
Sementara terkait RAKERNIS Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota-Wakil Walikota tahun 2024 yang digelar pihaknya, Aan mengatakan bahwa Pemungutan dan Penghitungan suara hal yang sangat krusial, sehingga pengawasan harus dilakukan secara maksimal dan pengawas harus terlibat secara aktif.
” Pengawasan harus dilakukan maksimal, Pengawas harus terlibat secara aktif saat Pemungutan dan Penghitungan Suara. Dengan Pengawasan dapat cegah pelanggaran sebab hari Pemungutan dan Penghitungan merupakan hal yang sangat krusial. Dan jangan lupa Download aplikasi Kamera Biotec untuk foto C Plano nantinya.” Tutup Aan.
Ketua Panitia RAKERNIS, Syafrial saat menyampaikan laporan menyebutkan bahwa peserta RAKERNIS dalam rangka persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan serentak tahun 2024 diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur. Selain dari Saksi PASLON Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh, KPU, PPK juga PANWASCAM Se-Kota Payakumbuh.
” Untuk peserta RAKERNIS yang kita gelar hari ini berasal dari berbagai pihak, selain saksi PASLON, juga ada KPU, PPK serta PANWASCAM Se-Kota Payakumbuh dan pihak Kepolisian juga media,” Ucapnya.
Koordinator Sekretariat BAWASLU Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, dalam RAKERNIS itu pihaknya menghadirkan narasumber dari KPU Provinsi Sumatera Barat, Akademisi dan anggota BAWASLU Provinsi Sumatera Barat dan Kota Payakumbuh.
” Kegiatan kita hari ini dengan metode ceramah dan pemberian materi dengan menghadirkan Narasumber dari KPU, BAWASLU Provinsi Sumatera Barat, Akademisi serta dari BAWASLU dan KPU Kota Payakumbuh. Kita minta peserta RAKERNIS untuk proaktif.” Tutupnya.
139 KAMPANYE TANPA STTP DICEGAH, AGAM TERBANYAK
Sementara anggota BAWASLU Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi saat memberikan sambutan dalam kegiatan RAKERNIS itu mengatakan bahwa hingga saat ini BAWASLU telah melakukan pencegahan terhadap 139 Kampanye yang dilakukan PASLON tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Kepolisian.
” Hingga saat ini kita (BAWASLU) telah melakukan pencegahan terhadap 139 Kampanye tanpa STTP. Selain itu juga ada ASN yang telah diproses, mulai dari kepolisian hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” Ucapnya.
Lebih jauh mantan Ketua KPU dan Ketua BAWASLU Kota Payakumbuh itu menyebutkan bahwa, dari ratusan Kampanye tanpa STTP yang dicegah tersebut, terbanyak di Kabupaten Agam.
” Dari ratusan Kampanye tanpa STTP yang dicegah itu, terbanyak di Kabupaten Agam,” tambahnya.
BAWASLU menurut Khadafi, akan terus memberikan informasi kepada masyarakat, termasuk melalui Forum (RAKERNIS) ini, untuk melindungi hak-hak masyarakat, sebab masih banyak yang belum memahami aturan.
” Forum ini kita lakukan/gelar, sebab tugas BAWASLU untuk melindungi hak masyarakat, sebab masih banyak yang belum memahami aturan.” Tutupnya. (Edw)















