Scroll untuk baca artikel
Politik

Aktivis Perempuan Luak Limopuluah, Yossi Danti, SH, MH Raih Gelar Doktor Hukum Islam

×

Aktivis Perempuan Luak Limopuluah, Yossi Danti, SH, MH Raih Gelar Doktor Hukum Islam

Sebarkan artikel ini

Padang, Dekadepos.id

Aktivis sekaligus Tokoh Perempuan Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) yang juga seorang Pengacara atau Advokat, Yossi Danti, SH, SH ikuti Sidang terbuka Promosi Doktor dengan Judul Disertasi ” Penyelesaian Sengketa Pusako Tinggi Dalam Masyarakat Adat Minangkabau.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang Promosi Doktor yang digelar di Aula Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Sabtu siang 16 November 2024 itu dipimpin Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Firdaus, M. Ag dan dihadiri langsung 6 penguji serta 1 orang penguji hadir secara online. Sidang tersebut juga dihadiri langsung Ibu, anak serta keluarga besar dari Mantan Bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Promovenda, Yossi Danti dinyatakan lulus dengan IPK 3,46 setelah Tim penguji berdiskusi secara tertutup untuk menilai Disertasi dan Presentasi yang disampaikan.

Wanita yang juga Pengacara itu merupakan Doktor ke-359 dari Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang.

Yossi Danti, Mahasiswa dengan NIM 2020100012, mengangkat persoalan Penyelesaian Sengketa Pusako Tinggi Dalam Masyarakat Adat Minangkabau karena banyak persoalan Pusako Tinggi yang penyelesaiannya tidak selesai ditingkat Niniak Mamak dalam Disertasinya.

” Banyak Persoalan Pusako tinggi yang Penyelesaiannya tidak selesai ditingkat Niniak Mamak, saya ingin, peradilan adat bisa dilakukan Pemerintah. Jika kewenangan adat ada, maka persoalan tidak akan sampai ke Pengadilan Negeri,” ucap Yossi saat menyampaikan Presentasi dihadapan Penguji.

Lebih jauh Yossi berharap kedepannya, PERDA dan PERNAG bisa sejajar dan  Fungsi Niniak Mamak bisa diakui.

” Kedepannya kita berharap agar PERDA dan PERNAG bisa sejajar dan Fungsi Niniak Mamak bisa semakin diakui. Sebab jika kewenangan ada diberikan maka persoalan tidak sampai ke Pengadilan Negeri,” tambah Pengacara yang banyak menangani perkara Tanah itu.

Sementara Direktur Pascasarjana UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. H. Firdaus, M. Ag, usai menyatakan Yossi Lulus dan berhak menyandang gelar Doktor, mengatakan bahwa Gelar Doktor yang diraih merupakan titik awal untuk pengembangan ilmu kedepannya.

” Ini merupakan titik awal pengembangan ilmu, semoga bermanfaat kedepannya.” Ucapnya.

Sidang Promosi Doktor merupakan momen puncak yang menandai keberhasilan seorang mahasiswa program doktoral dalam menyelesaikan seluruh proses studi dan penelitian untuk meraih gelar Doktor (Ph.D.). Sidang ini merupakan peristiwa penting yang disaksikan oleh keluarga, kolega, serta akademisi dan pihak lainnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *