Scroll untuk baca artikel
AgamaBeritaPemerintahanPeristiwaSosial

Gelar Salat Idul Fitri 1447 Hijriah Jumat, Jen Zuldi: Kebijakan Walikota Payakumbuh Zulmaeta Keliru

×

Gelar Salat Idul Fitri 1447 Hijriah Jumat, Jen Zuldi: Kebijakan Walikota Payakumbuh Zulmaeta Keliru

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, dekadepos.id — Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026) di Jakarta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa, penetapan tersebut didasarkan pada hasil hisab (perhitungan astronomi) serta laporan rukyat hilal yang tidak berhasil melihat bulan sabit awal Syawal.

Herannya, meskipun Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, ternyata Pemko Payakumbuh di bawah kepemimpinan Zulmaeta sebagai Walikota mengambil jalan berbeda dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Pemko Payakumbuh membuat kebijakan menggelar salat Idul Fitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Balai Kota Payakumbuh pada Jumat (20/03/2026).

KEBIJAKAN WALIKOTA KELIRU

Terkait kebijakan Pemko Payakumbuh menggelar salat Idul Fitri 1447 Hijriah Jumat 20 Maret 2026) mendapat kritikan keras dari anggota DPRD Payakumbuh dari Fraksi PKS, Jen Zuldi Rozalim, SH.

Menurut Jen Zuldi, kebijakan Walikota Payakumbuh, Zulmaeta menetapkan salat Idul Fitri 1447 Hijriah Jum’at 20 Maret 2026 adalah kebijakan keliru dan berseberangan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

Dikatakan Jen Zuldi, dasar hukum penetapan 1 Syawal atau hari raya ini berdasarkan Penetapan Pemerintah Tahun 1946 Nomor 2/Um. Maka dari itu setiap tahun penetapan hari raya dilakukan oleh Menteri Agama RI.

Regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada tanggal 18 Juni 1946, belum dicabut bahkan dikukuhkan dengan regulasi lainnya sampai saat sekarang ini.

Sidang isbat merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah, khususnya Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah dengan melibatkan para ahli falak, Ormas Islam dan instansi terkait lainnya.

Menurut Jen Zuldi, sidang isbat merupakan bentuk kehadiran negara (Ulil Amri) dalam memfasilitasi kepastian waktu ibadah ummat Islam. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan sidang isbat, yang mengedepankan integritas metode hisab dan rukyat untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, persatuan ummat dan keseragaman penetapan awal Hijriyah secara nasional.

” Sepanjang sejarah, baru kali ini saya merasakan dan menemukan, Pemerintah Kota Payakumbuh menetapkan 1 Syawal berbeda dengan Pemerintah Pusat,” ungkap Jen Zuldi, heran.

Menurut Jen Zuldi yang juga dikenal sebagai pendakwah ini, hukmul hakim yarfa’ul khilaf ; keputusan hakim dalam hal ini Kementerian Agama RI mewakili Pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan.

“Jadi, jalan konteks bernegara, yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Payakumbuh tidak taat pada Pemerintah Pusat dalam hal penetapan 1 Syawal 1447 H. Jika yang berbeda itu ormas-ormas Islam dengan pemerintah, atau antar sesama ormas Islam dalam hal penetapan 1 Syawal dan awal Ramadhan, sudah sering kita temui  dan rasakan di Indonesia, itu biasa, tapi ini kok bisa beda keputusan Pemerintah Kota dengan Pemerintah Pusat? Keputusan Pemko membuat masyarakat kebingungan, keputusan pemerintah mana yang mau mereka ikuti?,” ungkap Jen.

Ironisnya menurut Jen Zuldi, bahkan sebelum sidang isbat dimulai Pemko Payakumbuh sudah menyebutkan hari raya jatuh pada hari Jumat , silahkan cek surat yang ditandatangani oleh Sekda Payakumbuh, surat ini dikeluarkan dan diterbitkan tanggal 13 Maret 2026, dan dilanjutkan oleh Undangan menghadiri pelaksanaan sholat idul fitri 1447 H yang diadakan oleh pemerintah Kota Payakumbuh dengan nomor surat : 400.8.1/73/Kesra/2026 yang ditandatangani oleh Walikota Payakumbuh pada tanggal 18 Maret 2026, artinya Pemko Payakumbuh sudah mengeluarkan keputusan 1 hari menjelang sidang isbat, yang diselenggarakan oleh pemerintah pada 19 Maret 2026.

“Ini keputusan keliru, offside. Sesama Pemerintah kok bisa beda dalam menentukan 1 Syawal?” ujar Jen, heran.

Sekali lagi, ulas Jen, dia tegaskan bahwa dirinya tidak anti perbedaan, perbedaan itu rahmat Allah SWT. ” Tapi kan ini keputusan pemerintah, apa Pemko Payakumbuh tidak menjadi bagian dari pemerintah pusat lagi?” ungkapnya Jen miris.

Pertanyaan berikutnya, tambah Jen, apakah Pemko Payakumbuh sudah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Payakumbuh? termasuk Ketua DPRD Kota Payakumbuh dan Forkompida lainnya dalam memutuskan 1 Syawal 1447 H, sehingga bisa beda penetapan Pemko dan Pusat, silahkan tanya mereka.

Jen Zuldi yang juga Sekretaris Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, meminta Pemko fokus saja pada tugas pokok dan fungsinya; melayani masyarakat melalui penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik sesuai dengan kewenganan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah mengatur;

” Urusan agama itu menjadi urusan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah,” tegas Jen..

Diakhir pembicaraan saat ditanya, Pak Jen kapan lebarannya, tegas beliau menjawab saya besok, Sabtu, 21 Maret 2026.

“Prinsipnya : mengawali Ramadhan dengan Isbat Pemerintah, maka berhari raya pun harus berdasarkan Isbat Pemerintah,” ungkapnya mengakhiri.(DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *