PAYAKUMBUH, Dekadepos.id – Program unggulan 100 hari pasangan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Zulmaeta-Elzadaswarman membangun tugu di tapal batas wilayah Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota, tepatnya di Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau mendapat aksi penolakan dari masyarakat setempat.
Penolakan tersebut tidak hanya datang dari tokoh masyarakat, namun juga disuarakan oleh Pemerintahan Nagari, Badan Musyawarah (Bamus), serta para Niniak Mamak Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau.
Walinagari Koto Tuo, Dion, kepada wartawan secara tegas menyatakan bahwa, masyarakat menolak pembangunan tugu tapal batas tersebut, sebelum ada penjelasan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait batas administratif yang sah.
“Kami bersama Bamus, Niniak Mamak, dan seluruh lapisan masyarakat Nagari Koto Tuo sepakat menolak pembangunan tugu tapal batas yang dibangun oleh Pemko Payakumbuh, sampai ada kejelasan sah dari Kemendagri dan Pemprov Sumbar. Ini menyangkut identitas dan hak wilayah kami,” ujar Dion, Jum’at (16/5).
Ditekan Dion, selama belum ada penegasan resmi dari Kemendagri dan Pemprov Sumbar, kami menolak pembangunan tugu tapal batas ini. Jangan sampai pembangunan tugu tapal batas ini memperkeruh situasi yang memang belum jelas secara administratif.
Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat, kalangan Ninik Mamak dan tokoh pemuda Nagari Koto Tuo mendesak Pemko Payakumbuh agar segera berkoordinasi dengan Kemendagri dan Gubernur Sumbar demi mendapatkan penetapan batas wilayah yang sah, guna menghindari konflik kepentingan dan ketegangan antar daerah ke depannya.
PERNAH DIPERSOALKAN DPRD
Terkait masalah tapal batas wilayah antara Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota ini, jauh sebelum rencana pembangunan tugu tapal batas itu dilakukan Pemko Payakumbuh, soal tapal batas itu pernah dipersoalkan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Bahkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumbar agar jeli dan selektif dalam menentukan masalah tapal batas antara pemerintahan Kota Payakumbuh dengan pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Untuk mewanti-wanti agar tidak terjadi pencaplokan batas wilayah, utamanya soal tapal batas antara Kota Payakumbuh dengan Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah membuat keputusan politik menolak terjadinya pencaplokan daerah Kabupaten Limapuluh Kota, yang akan disahkan Mendagri dan Gubernur awal bulan Juli 2021 lalu.
Saat itu Ketua Fraksi PAN DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andesra pernah menyatakan bahwa, keputusan politik DPRD Limapuluh Kota menolak terjadinya pencaplokan wilayah Kabupaten Limapuluh Kota itu, menyikapi desakan masyarakat bersama Bamus dan pemerintahan Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, yang meminta Fraksi PAN melahirkan putusan politik dan meminta Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumbar agar mengembalikan tapal batas antara Kota Payakumbuh dengan Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo sebagaimana telah disepakati pada tahun 1969 dimana tapal batasnya telah ditetapkan yakni Tembok Padang Ganting.
Diakui Marsanova Andesra, putusan politik DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menolak terjadinya pencaplokan daerah Kabupaten Limapuluh Kota oleh Pemko Payakumbuh itu telah disampaikan kepada Bupati Limapuluh Kota untuk diselesaikan persoalannya. (DS)















