Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Tersangka RAM (50) TNI Gadungan yang merupakan warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi yang ditangkap anggota Polsek Pangkalan karena melakukan Penipuan dan Pemerasan terhadap korban HLS (45) sopir truk baru Warga Kota Dumai Provinsi Riau yang melintas di Jalur Sumbar-Riau, mengaku telah 5 kali melakukan aksi kejahatan menggunakan korek api berbentuk senjata api.
Dari aksi yang dilakukan itu, ia mengaku berhasil mendapatkan uang mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari korban yang berhasil ditakut-takuti. Uang itu digunakan oleh tersangka RAM untuk membayar hutang.
Hal tersebut diungkapkan tersangka RAM di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, Rabu siang 30 Mei 2025. Tersangka RAM mengakui kerap melewati Jalan Sumbar-Riau karena ia rutin ke Kota Pekanbaru karena memiliki rumah disana.
” Iya, saya sudah 5 kali melakukan aksi itu pak. Uang yang saya dapatkan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Saya kerap melewati jalur itu karena memang rutin ke Pekanbaru karena rumah saya juga ada di Pekanbaru,” ucapnya.
RAM mengaku tidak melakukan pengancaman terhadap korban pemerasan yang ia lakukan, ia menyebut meminta ganti rugi kepada korban dengan alasan kaca mobilnya pecah terkena muatan batu yang dibawa korban menggunakan truk. Ia juga mengakui memang pernah menyebut berdinas sebagai anggota TNI di Kota Padang.
” Saya tidak melakukan pengancaman kepada korban. Saya memang pernah mengaku sebagai anggota TNI yang berdinas di Kota Padang,” akunya.
Sementara terkait baju dinas TNI (PM) menurutnya pria yang ternyata pekerja swasta itu, ia dapatkan dengan cara membeli, ia juga mengaku senang dan bangga berseragam TNI.
” Saya sudah lama senang menggunakan seragam TNI, seragam itu saya beli. Saya melakukan aksi kejahatan karena terlilit untuk membayar hutang.” Tutupnya.
Sementara Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kanit 1, IPDA. Aldafrizal menyebutkan bahwa tersangka RAM dititipkan Penyidik Polsek Pangkalan setelah dilakukan penangkapan.
” Untuk tersangka RAM saat ini telah berada di sel Mapolres 50 Kota, yang bersangkutan dititip oleh Penyidik Polsek Pangkalan. Untuk penyidikan tetap dilakukan oleh Polsek Pangkalan.” Ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pria bertubuh gempal menggunakan baju dan celana loreng serta Topi bertuliskan PM itu ditangkap Jumat 28 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wib. Usai diamankan, pria kelahiran Sumatera Utara itu dibawa ke Mapolsek Pangkalan.
Penangkapan dilakukan atas tindak pidana penipuan dan pemerasan yang diketahui terjadi Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di Pinggir jalan di Jorong Panang Kenagarian Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan. (Edw)















