Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penggerebekan disebuah Warung di Jorong Koto Tuo Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota karena diduga sebagai tempat permainan judi jenis ikan.
Penggerebekan yang dilakukan awal Maret itu dipimpin langsung Kanit 1 Sat Reskrim Polres 50 Kota, IPDA. Aldafrizal. Penggerebekan itu dilakukan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat yang mengaku terganggu dengan aksi judi yang berlangsung cukup lama itu.
Namun sayang, dari penggerebekan yang dilakukan itu Polisi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, Polisi hanya menemukan mesin yang diduga digunakan untuk berjudi ikan.
” Iya, merespon keresahan masyarakat terkait adanya aksi perjudian jenis ikan, telah kita lakukan penggerebekan. Namun yang kita temui hanya meja permainan judi itu, sedangkan alat penyambung ke Website judi Ikan itu tidak ada lagi,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi baru-baru ini di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
Lebih jauh IPTU. Repaldi menjelaskan, di Kecamatan Mungka terdapat 4 lokasi permainan judi Ikan tersebut. Namun saat digrebek semua lokasi itu tutup. Dari informasi yang didapat Polisi, permainan judi itu telah tutup sebelum Ramadhan.
” Ada 4 lokasi yang diduga tempat permainan judi Ikan, saat kita grebek sudah tutup. Dari informasi yang kita dapatkan, tempat itu tutup sebelum Ramadhan. Meski begitu tetap akan kita monitor.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi judi Tembak Ikan Diduga Marak terjadi di sejumlah Pajak/kedai di Berbagai Jorong di Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan aksi judi itu diduga masih berlangsung saat ini meski saat ini tengah Bulang Puasa atau Ramadhan 1446 H.
Masyarakat berharap pihak kepolisian ataupun Satpol-PP bisa bertindak melakukan Razia ataupun penertiban, sebab judi tersebut sangat meresahkan dan berdampak negatif.
Hal tersebut diungkapkan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial HN (48). Ia menilai keberadaan judi Ikan dengan membeli koin tersebut sangat berdampak negatif bagi keluarganya dan masyarakat.
” Iya, keberadaan judi Ikan dengan cara membeli koin sangat meresahkan dan berdampak negatif pada keluarga dan masyarakat. Kami berharap pihak-pihak seperti Polisi ataupun Satpol-PP bisa bertindak melakukan Razia,” Ucapnya, Sabtu sore 1 Maret 2025.
Lebih jauh ia menjelaskan, permainan judi Ikan tersebut dinilai sangat meresahkan karena berdampak pada keluarga, sebab suami/anak-anak kerap menghabiskan uang untuk membeli koin untuk permainan judi itu.
” Permainan judi ini meresahkan karena suami atau anak-anak menghabiskan uang untuk membeli koin.” Tutupnya.
Dari informasi masyarakat, di Kecamatan Mungka terdapat 6 titik diberbagai Jorong yang biasanya dijadikan tempat judi tersebut. Diantaranya di Pajak atau Kedai Milik warga berinisial IN, Kedai Milik IS, Kedai Milik EK, Kedai DP, Kedai atau Pajak RK. (Edw)















