Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Ini Pengakuan Walinagari Terkait Penyegelan Kantor Yang Dilakukan Warga

×

Ini Pengakuan Walinagari Terkait Penyegelan Kantor Yang Dilakukan Warga

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Kantor Walinagari Bukik Sikumpa di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau di Jorong Pakan Sinayan Nagari Bukik Sikumpa Kecamatan Lareh Sago Halaban yang disegel warga sekitar pukul 20.30 Wib pada Kamis 10 Oktober 2024 Wib, kini Jumat 11 Oktober 2024 telah kembali dibuka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Walinagari Bukik Sikumpa, Zulfakhri Utama Putra memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran norma adat yang dilakukan. melalui video pendek yang dikirim kepada sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp.

Dalam video itu, ia menyebutkan bahwa handphone miliknya telah dibajak sehingga ada yang mengirimkan foto yang tidak senonoh ke group Kader Nagari Bukik Sikumpa, akibat foto yang dikirimkan itu menimbulkan keresahan ditengah warga yang berujung pada penyegelan Kantor Pemerintahan Nagari itu.

” Telah dibajak oleh orang lain, yang telah mengirim foto ke group Kader Nagari Bukik Sikumpa, sehingga menimbulkan dimasyarakat Nagari Bukik Sikumpa yang telah merebak luas,” ucapnya.

Sebelumnya beredar informasi ditengah-tengah warga bahwa Walinagari Bukik Sikumpa, Zulfakhri Utama Putra mengirimkan foto tidak senonoh (tidak berpakaian lengkap) seorang perempuan ke dalam group WhatsApp Nagari, namun tak berselang lama foto tersebut kembali dihapus karena ada warga yang mengingatkan hal itu kepada Walinagari mereka.

Meski sudah dihapus, diduga foto tersebut beredar ditengah-tengah warga, sehingga menyebabkan warga Nagari marah dan akhirnya meluapkan kekecewaannya dengan menyegel Kantor Nagari.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, akhirnya Kantor Walinagari kembali dibuka, sebab Pemuda atau warga yang melakukan penyegelan tidak ingin masyarakat dirugikan dengan tidak dibukanya pelayanan di Kantor tersebut. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *