Bukittinggi, Dekadepos.id
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Bukittinggi menggelar diskusi bertema “Quo Vadis: Resolusi Konflik Agraria, Menakar Hukum Konflik Horizontal Fort de Kock dan Pemko Bukittinggi” di Alegro Kopi, Pelataran Taman Digital Telkom, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bukittinggi, Sabtu (29/8/2026).
Diskusi tersebut membahas sengketa lahan antara Yayasan/Universitas Fort de Kock dengan Pemerintah Kota Bukittinggi, khususnya terkait status, riwayat kepemilikan, penguasaan serta dasar hukum terhadap bidang tanah yang menjadi objek sengketa.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bukittinggi Mhd. Handri, Ketua Panitia M. Khalil Gibran, Ketua HMI Cabang Bukittinggi Ahmad Zaki, Pengacara Fort de Kock Guntur Abdurrahman serta Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi NasDem Andi Putra.
Pengacara Fort de Kock, Guntur Abdurrahman, menyampaikan bahwa sengketa lahan tersebut bukan persoalan baru dan perlu dilihat berdasarkan keseluruhan riwayat transaksi serta dokumen hukum yang ada. Menurutnya, proses tersebut bermula dari PPJB tahun 2005 yang disertai bukti pembayaran oleh pihak Fort de Kock.
“Jangan hanya melihat AJB tahun 2007, tetapi kita juga harus melihat apa yang terjadi sebelumnya. Ada PPJB dan ada bukti pembayaran. Semua dokumen itu harus dibaca dalam satu rangkaian,” ujar Guntur.
Ia juga mempertanyakan status SHM Nomor 655 yang menjadi salah satu dasar klaim Pemko Bukittinggi, termasuk proses peralihan dan balik nama sertifikat tersebut. Menurutnya, apabila tanah diklaim sebagai aset daerah, Pemko perlu menjelaskan secara utuh rantai perolehannya hingga pencatatan sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada AJB. Yang harus dilihat adalah keseluruhan prosesnya, termasuk status sertifikat, proses peralihan hak dan putusan pengadilan yang sudah ada,” katanya.
Guntur turut menyinggung Berita Acara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2022/PN Bkt tanggal 14 Oktober 2022 yang menurut pihak Fort de Kock menjadi bagian penting dalam melihat posisi hukum terhadap objek sengketa.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan ada pelaksanaan eksekusi, tentu itu juga harus dihormati. Jangan mengambil satu dokumen saja, sementara dokumen dan proses hukum lainnya tidak dilihat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua HMI Cabang Bukittinggi Ahmad Zaki menilai persoalan tersebut tidak sekadar sengketa lahan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum, kepentingan publik dan keberlangsungan dunia pendidikan.
“Konflik antara Kampus Fort de Kock dan Pemko Bukittinggi ini harus kita bedah secara jernih. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, bukan menciptakan kegaduhan baru,” kata Ahmad Zaki.
Ia mendorong penyelesaian dilakukan melalui dialog yang humanis, demokratis dan berkeadilan serta meminta dugaan tindakan represif oleh oknum Satpol PP ditindak sesuai ketentuan hukum.
Menurut Zaki, mahasiswa dan pemuda juga memiliki peran dalam mengawal kebijakan publik agar tidak merugikan masyarakat, khususnya ketika persoalan tersebut berkaitan dengan sektor pendidikan.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bukittinggi Mhd. Handri mengatakan diskusi tersebut digelar untuk membuka ruang dialog kritis sekaligus menakar akar persoalan konflik agraria dari perspektif hukum.
“Kami dari LKBHMI ingin membuka ruang dialog kritis. Bagaimana hukum seharusnya menjadi alat resolusi, bukan pemicu konflik baru,” kata Handri.
Menurutnya, persoalan Fort de Kock menyangkut kepentingan publik, pendidikan dan tata kelola kota sehingga membutuhkan penyikapan bersama. LKBHMI juga menyatakan siap membuka ruang diskusi dan edukasi hukum bagi masyarakat terkait persoalan agraria.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bukittinggi dari Fraksi NasDem, Andi Putra, mengatakan pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, kami punya tanggung jawab mengawasi agar setiap kebijakan Pemko tidak menimbulkan gejolak. Persoalan ini harus diselesaikan lewat dialog, kajian hukum dan transparansi,” ujar Andi Putra.
Ia menambahkan, DPRD dapat mengambil peran sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah daerah dan pihak yayasan agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
Namun, pihak penyelenggara sebelumnya telah mengundang Rismal Hadi (Sekda Kota Bukittinggi) untuk bergabung memberikan pandangan dari Pemko Bukittinggi, namun ketidakhadiran yang bersangkutan membuat pembahasan dalam diskusi tersebut belum sepenuhnya berimbang karena tidak adanya perspektif dan klarifikasi langsung dari pihak Pemko terkait dasar kepemilikan, status aset maupun langkah yang dilakukan terhadap objek sengketa.
Diskusi tersebut mendorong agar sengketa Fort de Kock dan Pemko Bukittinggi dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog antarpihak, transparansi dokumen serta penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan. (Arm)






















