Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Dapat Pasokan Sabu dari Bengkulu, Giok Ditangkap Anggota Polisi Yang Menyamar

×

Dapat Pasokan Sabu dari Bengkulu, Giok Ditangkap Anggota Polisi Yang Menyamar

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Seorang pengedar Narkoba jenis sabu berinisial R alias Giok (39) asal Jorong Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Koto Baru ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap tersangka Giok dilakukan setelah Polisi mendapat informasi dari masyarakat Guguak yang mengaku resah dengan maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di daerah mereka, padahal di Kecamatan tersebut telah berulangkali dilakukan pengungkapan kasus Narkoba oleh Pihak kepolisian.

Dari informasi masyarakat juga disebutkan ciri-ciri tersangka Giok dan kebiasaannya dalam menjalankan bisnis haram Narkoba. Hingga akhirnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika dan KBO. IPDA. Jasmon Hendri, Kanit Narkoba, AIPDA. Doni Arwando berhasil memancing Giok untuk melakukan transaksi Narkoba.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka Giok setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di daerah Guguak. Dari informasi itu kita melakukan penyamaran untuk memancing tersangka agar mau melakukan transaksi Narkoba,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Selasa sore 2 September 2024 di Mapolres 50 Kota.

Dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 8 (Delapan) paket siap edar, 1 buah pipet, sepeda motor, handphone, uang hasil penjualan serta puluhan plastik kecil yang biasanya digunakan untuk pembungkus sabu.

” Dari penangkapan terhadap tersangka Giok di depan sebuah rumah di Jorong Padang Jopang Kenagarian VII Koto Talago Kecamatan Guguak Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota, akhir Bulan lalu sekitar pukul 01.00 Wib kita amankan BB Sabu delapan paket dan sejumlah barang bukti lainnya,” tambah IPTU. Andhika.

Lebih jauh mantan anggota Ditresnarkoba Polda Sumbar itu menjelaskan bahwa tersangka Giok telah beberapa kali mendapatkan kiriman Narkoba jenis Sabu dari luar Sumatera Barat.

DAPAT PASOKAN SABU DARI BENGKULU, DILETAKKAN DAN DIJEMPUT DISATU TITIK

Sementara tersangka Giok saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Satresnarkoba Polres 50 Kota mengaku bahwa ia telah dua kali mendapatkan kiriman Narkoba jenis Sabu dari seorang pria di Bengkulu. Pria tersebut berasal dari Kecamatan Guguak.

Barang haram itu dikirimkan oleh teman Giok dan diletakkan di suatu titik/tempat untuk selanjutnya diambil. Mereka selama ini berkomunikasi melalui Handphone untuk menjalankan bisnis haram itu.

” Saya sudah dua kali mendapatkan kiriman Sabu dari teman dari Bengkulu. Kami berkomunikasi melalui Handphone dan Sabu tersebut diletakkan di suatu titik/tempat untuk selanjutnya saya ambil. Saya sudah dua kali menerima pekerjaan (mendapatkan) kirimkan Sabu ini.” Aku tersangka Giok.

Hingga kini tersangka Giok dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *