Berita

Tim Gabungan Satpol-PP 50 Kota Segel 2 Kedai Tuak di Parumpuang 

×

Tim Gabungan Satpol-PP 50 Kota Segel 2 Kedai Tuak di Parumpuang 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Dua kedai Minuman Keras (Miras) jenis tuak di Jorong Parumpuang Nagari Koto Baru Simalangang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota

disegel Tim Gabungan Satpol-PP Kabupaten 50 Kota, Minggu dinihari 8 November 2026, penyegelan tersebut dilakukan Tim yang langsung dipimpin Kasat Pol-PP, Rahmadinol, karena panggilan yang dilakukan tak kunjung dipenuhi dan diindahkan, hingga diberikan SP3.

Tidak hanya melakukan penyegelan dengan memasang spanduk kecil bertuliskan “WARUNG ATAU CAFE INI DISEGEL/DITUTUP”, Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, TNI, Polri dan POM TNI itu, juga mengamankan ratus liter miras jenis tuak, puluhan teko serta gelas dan dua orang perempuan.

Kepada pemilik/pengelola kedai tuak yang disegel, Tim Gabungan ingatkan untuk tidak lagi melakukan aktivitas pasca tempatnya disegel.

” Iya, kita berencana melakukan penyegelan terhadap tiga buah kedai tuak yang sebelumnya telah beberapa kali kita berikan surat peringatan ataupun pemanggilan, namun saat melakukan penyegelan tadi, hanya 2 kedai yang masih buka/beraktivitas,”ucap Kasatpol Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol didampingi Sekretaris, Irwandi, Kabid Tibum Tramaw, Risa Susanti, Kabid PPUD, Rinaldi Minggu dinihari 8 November 2026.

Lebih rinci Rahmadinol menyebutkan, penyegelan pertama dilakukan di Kedai tuak milik Noval. Kedai tuak yang masih beroperasi hingga dinihari itu didatangi petugas saat pengunjung masih ramai menikmati miras tuak maupun yang telah dicampur minuman suplemen, dari kedai Noval, tim bergerak menyegel kedai tuak Jonardi.

” Berbagai upaya sebelumnya telah kita lakukan, mulai dari diberikan peringatan, didatangi, diberikan SP1, hingga akhirnya kita lakukan penyegelan,”tambah mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Limapuluh Kota itu.

Rahmadinol juga menambahkan, sebelumnya beberapa kali razia dilakukan untuk menindaklanjuti laporan atau keresahan dari masyarakat terkait keberadaan kedai tuak tersebut.

” Masyarakat kerap melaporkan karena mengaku resah dengan keberadaan tuak yang menganggu, semoga dengan penyegelan yang kita lakukan akan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *