Oleh: Khessyfa Zahwa Zulaika (Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas)
Pada 7 Juli 2026, ratusan warga Nagari Sikabau, Dharmasraya, menghentikan mobil petugas UPTD Kehutanan yang hendak menuju kawasan Talab. Menurut Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), warga hanya ingin mendapatkan penjelasan yaitu bagaimana izin atas tanah ulayat mereka bisa terbit tanpa pernah mengajak mereka bicara. Hingga 10 Oktober 2026, saya tidak menemukan jawaban resmi dari kementerian maupun perusahaan. Yang datang lebih dulu adalah panggilan polisi kepada tokoh adat mereka.
Argumen utama saya yaitu negara tidak absen di Sikabau, ia hadir secara selektif. Ia hadir ketika menerbitkan izin dan ketika laporan pidana masuk, tetapi absen ketika diminta memverifikasi dan menjawab. Selektivitas itulah yang melahirkan krisis consensus yaitu izin seluas 2.366 hektare diklaim sudah “disetujui”, padahal pihak yang paling berhak menjawab “setuju” mengaku tidak pernah ditanya.
Satu izin, dua versi persetujuan
Objek sengketanya adalah Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Kalidareh Bumi Lestari (PT KBL). Menurut masyarakat adat, berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau 2022, sekitar 1.500 hektare areal izin berada di wilayah dan ulayat Sikabau, bukan di Nagari Sungai Dareh seperti tertulis di dokumen izin. Kawasan itu juga disebut menjadi ruang hidup sekitar 26 keluarga Suku Anak Dalam. Menurut Wali Nagari, kuasa hukum perusahaan menyatakan pada 27 Juni 2026 bahwa wilayah izin berada di luar Sikabau dan persetujuan sudah diperoleh dari unsur Datuak Gadang, KAN, dan Wali Nagari. Sang Wali Nagari membantah bahwa, ia tidak pernah dilibatkan, sedangkan ninik mamak menyebut gelar Datuak Gadang sudah dicabut sejak 2006. Di sini perlu dibedakan persetujuan prosedural, yaitu dokumen yang menyatakan “sudah setuju”, dari mufakat substantif, yaitu kesepakatan hasil musyawarah para pemilik hak. Selisih keduanya adalah konsensus semu yaitu terlihat lengkap di atas kertas, tetapi tidak berakar pada mufakat.
Negara yang hanya membaca peta
James C. Scott (1998) menunjukkan bahwa negara modern membuat masyarakat “terbaca” lewat peta, kadaster, dan dokumen, lalu cenderung memperlakukan yang tidak terbaca sebagai tidak ada. Sikabau tampak seperti contoh dari tesis itu. Lokasi izin ditentukan lewat dokumen administratif yang menyebut Sungai Dareh, sedangkan ulayat Sikabau hidup dalam batas yang dihafal ninik mamak dan ditapaki lewat napak tilas. Ketika peta negara dan ingatan nagari berbeda, negara memilih peta. Kepala Dinas Kehutanan Sumbar bahkan mengaku tidak tahu apakah studi kelayakan dan AMDAL sudah ditempuh, dan menyebutnya ranah perusahaan. Dibaca apa adanya, verifikasi diserahkan kepada pihak yang paling berkepentingan dengan izin.
Masyarakat adat lalu menyomasi Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup pada 17 Juli 2026, memberi tenggat 14 hari, dan meminta tim verifikasi lapangan yang melibatkan kementerian, pemkab, BPN, KAN, masyarakat, dan Suku Anak Dalam. Izin diputuskan di pusat, dinas provinsi mengaku tidak tahu, dan dalam pemberitaan yang saya telusuri belum terdengar sikap pemkab. Tidak ada satu titik pun dalam rantai itu tempat warga bisa bertanya lalu mendapat jawaban.
Konflik yang tertib, saluran yang menyempit
Warga Sikabau sebenarnya sudah berusaha menyelesaikan masalah dengan cara yang baik. Pada 13 Agustus, mereka melakukan napak tilas batas ulayat dan, menurut kuasa hukumnya, telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali. Menurut Lewis Coser, konflik dapat membantu memperkuat hubungan dalam masyarakat jika ada saluran penyelesaian masalah dan pihak yang bersedia mendengarkan. Namun, di Sikabau, upaya warga tersebut belum membuahkan hasil. Napak tilas dan somasi belum menghasilkan penyelesaian, sementara laporan polisi justru lebih cepat menemukan alamat pihak yang dilaporkan.
Pada 24 Juli 2026, sejumlah tokoh adat dilaporkan dengan nomor LP/B/144/VII/2026. Mereka kemudian dimintai klarifikasi pada 16 September atas dugaan penyerobotan, perusakan, dan/atau pencurian yang berkaitan dengan peristiwa 20 Juni di Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh. Polisi memang memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, persoalan yang perlu dikritisi adalah urutan penanganannya. Nagari yang dilaporkan justru merupakan nagari yang tercantum dalam dokumen izin, padahal keabsahan izin tersebut menjadi bagian dari sengketa. Sebelum menentukan siapa yang dianggap menyerobot tanah, perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah itu. Saya tidak mengatakan bahwa laporan tersebut dibuat-buat. Akan tetapi, dalam konflik agraria, ketika warga lebih dahulu berhadapan dengan proses hukum sementara keabsahan izin belum diperiksa secara jelas, keadaan ini dapat membuat warga lain enggan memperjuangkan haknya. Akibatnya, warga harus menanggung risiko dan biaya yang lebih besar untuk mempertahankan tanah mereka, meskipun tidak ada pihak yang secara langsung berniat membungkam mereka.
Tanpa meromantisasi adat
Saya tidak ingin meromantisasi adat. Sengketa gelar Datuak Gadang menunjukkan bahwa siapa yang sah mewakili nagari bisa diperebutkan dari dalam, dan Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak, yang mengelola sekitar 2.700 hektare lahan kemitraan dari ulayat Sikabau, menunjukkan adat juga berhubungan dengan modal. Justru karena itu negara tidak boleh menyerahkan soal “siapa wakil yang sah” kepada salah satu pihak, apalagi perusahaan. Menetapkan keterwakilan lewat mekanisme transparan adalah tugas negara. Konsensus juga tidak lengkap bila keluarga Suku Anak Dalam yang hidup di kawasan itu tidak disebut dalam klaim persetujuan mana pun yang saya temukan.
Politik di balik batas lahan
Secara konstitusional, negara menguasai bumi dan kekayaan alam (UUD 1945 Pasal 33 ayat 3) sekaligus wajib mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat (Pasal 18B ayat 2), dua mandat yang dalam praktik perizinan mudah bertabrakan. Kuasa hukum masyarakat Sikabau pun merujuk Putusan MK 35/PUU-X/2012. Ralf Dahrendorf (1959) menjelaskan bahwa konflik tumbuh dari ketimpangan otoritas yaitu ada yang memutuskan, ada yang menanggung. Ketua KAN merumuskannya sederhana, jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Bagi Sumatera barat yang menjunjung “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”, ujiannya ada di sini yaiu suara ninik mamak ditanya sebelum izin diterbitkan, atau sesudah warga turun ke jalan?.
Dari konsensus semu ke mufakat yang nyata
Jalan keluarnya sudah diajukan masyarakat sendiri yaitu bentuk tim verifikasi lapangan terbuka yang melibatkan semua pihak termasuk Suku Anak Dalam, buka dokumen, peta, dan koordinat izin, dan hentikan sementara aktivitas di lokasi sampai status tanah jelas. Aparat hukum sebaiknya menimbang konteks sengketa administratif sebelum melangkah lebih jauh. Langkah ini tidak menuntut siapa pun mengaku salah. Kalau izin itu sah, verifikasi terbuka justru menguatkan perusahaan; kalau bermasalah, lebih baik diketahui sekarang. Orang Minang sudah lama tahu bahwa kata yang bulat lahir dari mufakat, bukan dari tanda tangan yang kebetulan ada di atas meja. (*)






















