Oleh : Khessyfa Zahwa Zulaika (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas, NIM 2410831012).
Kamis malam, 20 Agustus 2026, di sebuah SPBU di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, polisi menyita tiga batang emas murni dari seorang warga negara India berinisial A. Beratnya sekitar 1,4 kilogram. Disita pula timbangan digital, dua ponsel, uang tunai sekitar Rp6 juta, dan sebuah mobil. Menurut polisi, A diduga menjadi tangan kanan pemodal berinisial N di Malaysia, membeli emas dari tambang ilegal di Sijunjung dan Solok, lalu mengirimkannya melalui kurir yang sengaja dibuat saling tidak mengenal untuk memutus jejak. Menurut laporan Mongabay Indonesia, pada Maret–April A rata-rata membeli 40 gram emas urai per hari. Memasuki Juli, jumlah tersebut meningkat drastis menjadi sekitar satu kilogram emas batangan per hari.
Satu kilogram emas setiap hari bukan lagi soal aktivitas tambang biasa. Itu mengindikasikan adanya jaringan pengumpulan dan pengiriman yang terorganisasi. Penangkapan pelaku memang bisa dianggap sebagai keberhasilan, tetapi menangkap satu orang tidak otomatis membongkar seluruh jaringan. Jika emas dari hulu Ranah Minang dapat bergerak melalui kurir berlapis hingga pemodal lintas negara, pertanyaannya bukan hanya siapa yang tertangkap, tetapi siapa yang masih berada di belakang layar dan bagaimana jaringan itu bisa bekerja selama ini.
Ratusan Lubang, Satu Pola
Dinas ESDM Sumatera Barat mengungkapkan sekitar 200–300 titik tambang emas ilegal di provinsi ini. WALHI mencatat lebih dari 10.000 hektare hutan dan lahan rusak di sembilan kabupaten/kota berdasarkan citra satelit, dan sekitar 50 orang meninggal di lokasi tambang sejak 2012. Pada 14 Mei 2026, sembilan dari dua belas pekerja tewas ketika tebing setinggi sekitar 30 meter longsor di Nagari Guguk, Koto VII, Sijunjung. Wali Nagari Guguk, Zainal, menyatakan sudah mengimbau para penambang berhenti karena cuaca ekstrem dan debit sungai meningkat. “Sudah diingatkan, tapi aktivitas tetap berjalan,” katanya kepada Mongabay. Ratusan titik tambang ilegal bukan hanya menunjukkan kerusakan lingkungan. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa pemerintah masih kesulitan mengawasi dan mengendalikan sebagian wilayahnya sendiri.
Racun yang Mengalir ke Hilir
Lalu ada merkuri. Penelitian Universitas Andalas pada 2015, yang dikutip Mongabay, menemukan kadar merkuri di aliran Batu Bakauik, Dharmasraya, mencapai 5,198 miligram per liter. Angka ini lebih dari 5.000 kali batas aman 0,001 miligram per liter. Walaupun, datanya sudah lebih dari sepuluh tahun, penelitian pada 2022 menemukan bahwa persoalan ini belum selesai. Dari 13 penambang emas aktif di Nagari Koto Tuo, Sijunjung, seluruhnya memiliki kadar merkuri pada kuku di atas batas normal, dengan rata-rata 9,21 miligram per kilogram.
Masalahnya tidak berhenti di batas wilayah. Sungai Batanghari terus mengalir hingga Jambi, membawa dampak pencemaran ke wilayah hilir. Merkuri tidak mengenal batas administratif, ia mengikuti arus. Yang lebih memprihatinkan, masyarakat di hilir bisa ikut menanggung risikonya, meski tidak menikmati keuntungan dari aktivitas tambang di hulu.
Dalih yang Memakai Wajah Rakyat Kecil
Saya tidak menutup mata bahwa banyak warga menggantungkan hidup pada tambang. Tetapi membela buruh tidak sama dengan membela sistem yang memanfaatkannya.
Dewi Anggraini, dosen Ilmu Politik Universitas Andalas, menyebut dua faktor yang membuat tambang ilegal sulit diberantas yaitu adanya jaringan rente ekonomi dan munculnya aktor-aktor “shadow state”. Itu bukan bahasa tentang penambang kecil. Alasan mata pencaharian terlalu sering dijadikan tameng oleh pihak yang paling diuntungkan, sementara yang tertimbun di dasar tebing adalah buruh. Jika keuntungan mengalir kepada segelintir pihak, tetapi pencemaran dan risikonya justru ditanggung warga, maka menyebut praktik ini sebagai “ekonomi rakyat” sama saja dengan menutupi persoalan yang sebenarnya.
Tambang di Belakang Kantor Bupati
Dalam perspektif ekologi politik, kerusakan lingkungan jarang sekadar persoalan teknis. Tetapi, soal siapa yang berkuasa atas akses sumber daya dan siapa yang menanggung akibatnya (Bryant & Bailey, 1997). Menurut Mongabay, dalam persidangan kasus penembakan polisi di Solok Selatan terungkap bahwa operator tambang menyetor sekitar Rp25 juta kepada aparat untuk setiap alat berat yang beroperasi. Sementara itu, WALHI mendapati tambang ilegal beroperasi sekitar 60 meter di belakang kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara. Tambang yang beroperasi sedekat itu tidak sedang bersembunyi. Ada dua kemungkinan yaitu negara yang tidak melihat, atau negara melihat tetapi tidak bertindak. Saya tidak tahu mana yang lebih memalukan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mukhlis, bahkan terang-terangan meminta, “Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya.” Secara hukum, kita tidak kekurangan pasal. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Yang langka adalah keberanian menerapkannya ke atas, bukan hanya ke bawah.
Empat Tuntutan, Bukan Sekadar Imbauan
Pertama, ikuti uang. WALHI menekankan pendekatan tindak pidana ekonomi dan pencucian uang untuk melacak aliran keuntungan tambang ilegal. Penegakan hukum harus merampas keuntungan, bukan sekadar memusnahkan mesin dompeng. Jangan sampai penangkapan satu pembeli dianggap perkara selesai.
Kedua, bongkar perlindungan. Dugaan adanya pihak di balik aktivitas ini harus dibuktikan, bukan dibiarkan menjadi sekadar bisik-bisik. Hal itu harus diusut dengan proses transparan, termasuk dengan mengevaluasi aparat di wilayah yang tambangnya beroperasi terang-terangan.
Ketiga, tata tambang rakyat dengan syarat ketat. Pemerintah Sumbar mengusulkan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sembilan kabupaten. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk penertiban, bukan legalisasi tambang ilegal. Namun, WALHI Sumbar menilai kebijakan tersebut justru berisiko menjadi cara untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam mengatasi persoalan tambang ilegal. Di sisi lain, ekonom Unand Fajri Muharja, seperti dikutip Langgam.id, menilai persoalan tambang ilegal tidak bisa hanya dilihat dari sisi hilangnya penerimaan negara. Menurutnya, diperlukan kebijakan transisi agar aktivitas tambang dapat berlangsung secara legal sekaligus memberikan kontribusi kepada negara. Dua pandangan ini sama-sama penting. WPR bisa menjadi solusi bagi penambang rakyat yang memang menggantungkan hidup dari tambang. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut dapat berubah menjadi celah bagi pemodal besar untuk masuk dan memperoleh perlindungan melalui legalitas. Karena itu, izin tidak cukup hanya diberikan di atas kertas. Harus ada larangan penggunaan merkuri sesuai komitmen Indonesia dalam Konvensi Minamata melalui UU Nomor 11 Tahun 2017, kewajiban reklamasi, serta pemantauan kualitas air secara rutin dengan hasil yang dapat diketahui publik.
Keempat, pulihkan hulu dan hilir bersama. Karena aliran Batanghari melintasi batas provinsi, pemulihan daerah aliran sungai menuntut kerja sama dengan Jambi, bukan saling lempar tanggung jawab.
Alam Takambang Jadi Guru, Kalau Kita Mau Belajar
Orang Minang punya falsafah alam takambang jadi guru: alam yang terbentang adalah guru kehidupan. Hari ini guru itu kita keruhkan, kita bolongi, dan batangan emasnya dijual ke seberang selat. Sebagai mahasiswa Ilmu Politik, saya diajarkan bahwa kebijakan adalah soal pilihan, dan membiarkan juga sebuah pilihan. Emas bisa diselundupkan, tetapi sungai tidak bisa dipindahkan. Lumpur, merkuri, dan lubang menganga akan tetap tinggal di kampung kita, ditanggung orang-orang yang tidak pernah menikmati keuntungannya. Maka pertanyaannya bukan lagi apakah PETI merusak, sebab jawabannya sudah jelas. Pertanyaannya: siapa yang sungguh-sungguh dilindungi negara, warga di hilir yang bergantung pada air sungai, atau segelintir orang yang memegang timbangan?. (*)
Referensi :
Padangkita.com. (21 Agustus 2026). Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar Diselundupkan ke Malaysia, Polda Bekuk WNA Asal India. https://padangkita.com/hasil-tambang-emas-ilegal-di-sumbar-diselundupkan-ke-malaysia-polda-bekuk-wna-asal-india/
VIVA. (Agustus 2026). Warga India Ditangkap Dagang Emas Hasil Tambang Ilegal 1,4 Kg dari Sumbar ke Malaysia. https://www.viva.co.id/berita/nasional/1923238-warga-india-ditangkap-dagang-emas-hasil-tambang-ilegal-14-kg-dari-sumbar-ke-malaysia
Mongabay Indonesia. (30 Agustus 2026). Jalan Emas Ilegal Sumatera Barat Menembus Pasar Internasional. https://mongabay.co.id/short-article/2026/08/jalan-emas-ilegal-sumatera-barat-menembus-pasar-internasional/
ANTARA Sumbar. (15 Mei 2026). Sembilan penambang ilegal tewas tertimbun longsor di Sumbar. https://sumbar.antaranews.com/berita/762268/sembilan-penambang-ilegal-tewas-tertimbun-longsor-di-sumbar
Mongabay Indonesia. (16 Mei 2026). Longsor Tewaskan 9 Penambang Emas Ilegal di Sumatera Barat. http://mongabay.co.id/2026/05/16/saat-longsor-tewaskan-9-penambang-emas-ilegal-di-sumbar/
Mongabay Indonesia. (26 Mei 2026). Pemerintah Sumbar Akui Tambang Emas Ilegal Kian Marak. http://mongabay.co.id/2026/05/26/pemprov-sumbar-akui-tambang-emas-ilegal-kian-marak/
NU Online. (13 Juni 2026). Walhi: Tambang Emas Ilegal di Sumbar Rusak Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan. https://www.nu.or.id/nasional/walhi-tambang-emas-ilegal-di-sumbar-rusak-lebih-dari-10-ribu-hektare-hutan-FvkEF
Mongabay Indonesia. (18 Juni 2026). Hutan Hilang dan Ancaman Bencana Dampak Tambang Emas Ilegal di Sumbar. https://mongabay.co.id/2026/06/18/hutan-hilang-dan-ancaman-bencana-dampak-tambang-emas-ilegal-di-sumbar/
Langgam.id. (4 Juni 2026). Tambang Emas Ilegal Jadi Tumpuan Hidup Warga, Ekonom Unand Dorong Legalitas WPR. https://langgam.id/tambang-emas-ilegal-jadi-tumpuan-hidup-warga-ekonom-unand-dorong-legalitas-wpr/
Mongabay Indonesia. (8 Februari 2026). Usulan Pemerintah Sumbar Tetapkan Wilayah Tambang ‘Rakyat’ Tuai Kritik. http://mongabay.co.id/2026/02/08/usulan-pemerintah-sumbar-tetapkan-wilayah-tambang-rakyat-tuai-kritik/
Bryant, R. L., & Bailey, S. (1997). Third World Political Ecology. London: Routledge.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Pasal 158), https://pasal.id/peraturan/uu/uu-no-3-tahun-2020/pasal-158; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury, https://peraturan.bpk.go.id/Details/53614.






















