Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersikap tegas terkait adanya informasi yang beredar ditengah masyarakat yang menyebut adanya warga luar Sumatera Barat yang dilantik/dikukuhkan sebagai Datuak dalam kegiatan Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia Kecamatan Harau, apalagi disebut orang Non Islam yang ikut dikukuhkan dalam kegiatan adat yang digelar Senin 21 September 2026.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, Senin malam. Namun meski begitu, ia tidak menampik bahwa dua orang pria yang yang diketahui bernama Tukiran dt. Bandaro Putiah dan Edbert dt. Bandaro Mudo, merupakan Non Islam yang ikuti hadir dalam proses adat itu.
” Acara/kegiatan Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak telah selesai, tidak ada warga Riau yang diberikan gelar adat oleh masyarakat Hulu Aia,”ucapnya berdasarkan penyampaian Walinagari.
Politisi PKS Itu juga membenarkan bahwa keduanya Tukiran dt. Bandaro Putiah dan Edbert dt. Bandaro Mudo, merupakan Non Islam yang hadir dalam prosesi adat yang mendapat penolakan dari banyak pihak di Kabupaten Limapuluh Kota maupun dari Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat itu.
” Dari penyampaian Wali Nagari, iya benar (keduanya) non muslim,”tambah Wakil Bupati Limapuluh Kota.
Lebih jauh Wakil Bupati Limapuluh Kota menyebutkan bahwa, Pemerintah Daerah ingin menjaga marwah adat dan juga ingin menjaga kondusifitas kegiatan masyarakat yang melibatkan ribuan orang.
” Kita melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak yang berwenang seperti wali nagari, Ketua KAN, Kepolisian,dan beberapa tokoh di lima puluh kota. Setelah kita lihat bersama sampai acara selesai, ternyata tidak benar berita simpang siur yang menyatakan masyarakat adat hulu aia memberikan gelar adat kepada dua orang warga Riau yang di sangkakan. Warga Riau tersebut menurut informasinya mendapat gelar adat dari masyarakat Sakai Riau yang konon menurut mereka berasal dari pagaruyuang.”Ujarnya.
Ia juga tidak membantah adanya prosesi melewakan gelar adat yaitu untuk datuak Paduko Bosa dan Datuak Tumangguang yang merupakan warga setempat.
” Yang dilewakan adalah warga setempat, Ini adalah pelajaran kedepan untuk bisa menjaga alur koordinasi kegiatan sebagaimana mestinya. Juga pelajaran agar kita tidak mudah termakan isu yang sedang berkembang. Kita berterimakasih kepada segenap pihak yang tetap menjaga kondusivitas daerah.”tutupnya.
Wakil Bupati juga mengirimkan informasi terkait klarifikasi kegiatan yang berasal dari Panitia Sub humas ole. Beberapa point informasi tersebut diantaranya :
1. Ninik mamak Hulu aia tidak pernah memberikan Gelar kepada orang tersebut;
2. Ninik mamak Hulu aia mengundang orang tersebut yang terlebih dahulu mendapat gelar dari desa Pauh di Riau;
3. Orang tersebut telah mendalami agama Islam di Riau dengan beberapa guru Spritual Islam yang rekomendasikan beliau di Riau;
4. Beliau sebelumnya juga masuk ke salah satu suku..dalam rangka mendekatkan diri di kampung hulu aia..dengan bertumpang ke suku Pauh sebagai mamak angkat;
5. Di Hulu aia tidak ada pengukuhan gelar ada kepada orang luar hanya saja mengundang mereka sebagai tamu ke hormatan Ninik mamak Hulu aia;
6. Gepar adat beliau di desa Pauh – Riau adalah Dt Bandaro putih diberikan masyarakat Sakai Riau yang konon mereka berasal dari pagaruyung;
7. Prosesi kemaklumatan ninik mamak memang ada melewakan gelar adat di Hulu aia kepada Ninik mamak secara terus menerus yaitu Dt Paduko Bosa dan Dt Tumenggung kedua orang ini yang di lewa ninik mamak Hulu aia;
8. Prosesi ini untuk seluruh ninik mamak di berikan BAIAT OLEH GURU / SYEH dan Ustadz dari Ninik mamak lain sengaja di undang..yang mengikuti baiat seluruh ninik mamak dan Dt Bandaro Raja…bersama sama mengucapkan Syahadat, di pandu Syech tersebut dan dilanjutkan dengan tausyiah oleh ustadz dari ninik mamak luar hulu aia dengan moto Adat Basandi Syara’ Basandi Kitabullah;
9. Jadi kegiatan hari ini hanya melewakan Gelar Adat kepada penerus DT PADUKO BOSA dan DT TUMENGGUNG..tidak ada memberikan gelar adat kepada pihak luar. (Edw)






















