LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota memberi penjelasan terhadap selisih data belanja daerah sebesar Rp165 miliar yang ditanyakan Fraksi Partai Golkar, dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Pemkab Limapuluh Kota juga memberi penjelasan soal enam rekening milik pemda yang tidak ada dalam SK Bupati tapi punya saldo senilai Rp1,9 miliar.
Penjelasan demi penjelasan dari Pemkab Limapuluh Kota itu tertuang dalam Nota Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang dibacakan dan diserahkan Asisten I Bidang Pemerintahan Alfian, dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (25/6/2026). Rapat itu dijadwalkan sejak pukul 10.00 WIB, tapi karena tidak kuorum, terpaksa diskors dua kali dan baru bisa digelar kembali pukul 16.00 WIB.
Dalam nota jawaban bupati itu disampaikan, terkait adanya perbedaan data antara Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dengan data pada laporan hasil pemeriksaan BPK, dapat kami jelaskan, bahwa selisih belanja daerah sebesar Rp.165.743.354.672,- adalah nilai belanja transfer/bagi hasil ke nagari yang mana berdasarkan standar akuntansi pemerintah disajikan terpisah dengan akun belanja lainnya.
Menurut bupati dalam jawabannya atas pertanyaan Fraksi Golkar, nilai akun sebelum transfer/bagi hasil ke nagari adalah sebesar RP.1.127.427.943.453,58. Sehingga total belanja dan transfer/bagi hasil ke nagari adalah sebesar Rp1.293.171.298.125.58. Tidak terdapat perbedaan data antara Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK dengan data pada Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
Sedangkan terhadap enam rekening milik pemda yang tidak ada dalam SK Bupati tapi punya saldo senilai Rp1,9 miliar, Bupati dalam jawabannya kepada Fraksi Partai Golkar mengatakan, terkait penertiban rekening daerah dapat kami jelaskan, bahwa pemda berkomitmen terus memperbaiki tata kelola rekening yang digunakan, dalam rangka pelaksanaan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Guna mewujudkan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.
Sementara, terkait pertanyaan Fraksi Golkar dan Fraksi NasDem soal masih adanya tunggakan pajak MBLB yang belum tertagih dan pembiaran terhadap penambangan liar, Bupati mengatakan
terus mengintensifkan penagihan tunggakan Pajak MBLB, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, memperbarui basis data wajib pajak, serta meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam perpajakan daerah. Upaya serupa juga dilakukan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor BPHTB, jasa perhotelan, objek wisata, dan sumber-sumber PAD lainnya.
Secara umum, bupatin dalam jawabanya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas belanja agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kritik, saran, dan masukan yang diberikan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Pemerintah menilai seluruh pandangan fraksi menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan terus diperkuat sejak tahap perencanaan hingga serah terima guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. (***)
Terkait realisasi belanja modal jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan yang mencapai 82,65 persen, pemerintah menjelaskan capaian tersebut dipengaruhi belum terlaksananya lanjutan pembangunan Jembatan Lubuak Nago akibat keterbatasan waktu pelaksanaan setelah penganggaran pada APBD Perubahan 2025, serta adanya sisa kontrak pekerjaan lainnya.
Dalam nota jawaban itu juga ditegaskan bahwa visi pembangunan **The Central of Agro** mulai diimplementasikan sejak 2025 melalui integrasi program dan kegiatan dalam RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota 2025–2029. Strategi tersebut diarahkan untuk menjadikan Lima Puluh Kota sebagai pusat agribisnis dan agroindustri dengan pengembangan sektor pertanian dari hulu hingga hilir.
Menanggapi pertanyaan mengenai perbedaan data antara Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, pemerintah menjelaskan tidak terdapat perbedaan data. Selisih yang muncul merupakan penyajian belanja transfer atau bagi hasil ke nagari yang dalam standar akuntansi pemerintah dicatat secara terpisah dari akun belanja lainnya.
Pemerintah juga menyatakan akan terus mempercepat sertifikasi aset daerah, menertibkan pengelolaan rekening pemerintah, menyelesaikan piutang daerah secara bertahap, serta mengoptimalkan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk penanganan dampak bencana hidrometeorologi. Di sisi lain, peningkatan investasi, pemberdayaan UMKM, penguatan sektor pertanian, pariwisata, serta peningkatan kualitas pelayanan publik akan terus didorong sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Mengakhiri nota jawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan tetap membuka ruang pembahasan lebih lanjut bersama DPRD terhadap seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat memperlancar pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. (DS)















