Payakumbuh, Dekadepos.id
Sejak 10 tahun terakhir, trend peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Luhak Limapuluh (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota) mengalami pergeseran yang cukup siginifikan, jika biasanya pemakai mengkonsumsi Narkoba jenis ganja kering, namun kecendrungan itu berubah total mengkonsumsi Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Apalagi Narkoba jenis sabu dengan mudah didapat dari berbagai kurir, pengedar maupun bandar. Mereka yang mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu juga makin beragam, tidak hanya dari kalangan orang berduit, namun juga ASN, petani, buruh dan pedagang, termasuk Ibu Rumah Tangga. Parahnya, didalam tas seorang siswi di sebuah SMK di Kota Payakumbuh juga pernah ditemukan Narkoba.
Tingginya kasus peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba juga terlihat dari beberapa kali pemusnahan Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan pihak Kejaksaan. Termasuk dalam pemusnahan yang dilakukan Selasa pagi 30 Juni 2026 di Kantor Bari Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Simpang Benteng Kecamatan Payakumbuh Utara.
Dalam pemusnahan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Kapolres, Ketua Pengadilan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala BNNK Payakumbuh, Kepala BPOM serta Para Kasi, Kasubagbin, Para Jaksa serta Pegawai Kejaksaan Negeri Payakumbuh, perkara Narkoba jenis sabu menjadi barang bukti terbanyak yang dimusnahkan, yakni 29 Perkara dengan berat 369,62 Gram, disusul Narkoba jenis ganja dengan 13 perkara (berat barang bukti 7.576,14 Gram), Lain-lainnya (18 Perkara) serta Handphone 3 Unit.

” Iya, hari ini kita kembali menyelenggarakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, Ganja, dan Barang Bukti lainnya yang Amar Putusannya Dirampas untuk Dimusnahkan dan sudah memiliki Kekuatan Hukum tetap (Inkracht),”ucap Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Andre Pratama Aldrin dan Kasi Intelijen, Hadi Saputra, usai pemusnahan.
Kajari juga menambahkan, Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 29 (dua puluh sembilan) perkara Narkotika jenis Sabu dan 13 (tiga belas) perkara Narkotika Jenis Ganja
” Barang Bukti yang dimusnahkan, Sabu dengan berat 369,62 Gram (29 Perkara), Ganja dengan berat 7.576,14 Gram (13 Perkara)Lain-lainnya (18 Perkara) serta 3 Unit handphone,”tambahnya.
Putra Situjuah itu juga menambahkan, dalam kegiatan yang rutin dilakukan per triwulan itu juga dimusnahkan, timbangan digital, alat hisap sabu, obat keras.
Pemusnahan Barang Bukti jenis sabu dilakukan dengan cara dihancurkan (blender) dan dicampur sabun cair untuk selanjutnya dibuang, sementara narkoba jenis ganja dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
” Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini kita lakukan dengan cara diblender dan dibuang serta dibakar menggunakan dua buah tong yang kita siapkan di halaman belakang kantor kejaksaan.”tutup Kajari. (Edw)















