Payakumbuh, Dekadepos.id
Tim gabungan TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol-PP yang dipimpin langsung Walikota Payakumbuh, Zulmaeta melakukan penutupan/penyegelan AWK Cafe yang berada di Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat yang disebut-sebut meresahkan warga sekitar karena beraktivitas atau beroperasi hingga dinihari dan diduga melanggar Perda PEKAT.
Penyegelan yang dilakukan Kamis dinihari 17 April 2025 sekitar pukul 01.30 Wib itu juga diikuti Dandim 0306/50 Kota, Letkol. Inf. Ucok Namara, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo, Kajari Payakumbuh, Slamet Haryanto, Wawako Payakumbuh, Sekdako Payakumbuh, Kasi Intel, Kasi Pidum, Kepala BNNK Payakumbuh dan sejumlah kepala OPD.
Dari informasi dilapangan, jelang melakukan penyegelan, Tim gabungan diketahui melakukan kordinasi dirumah Dinas Walikota Payakumbuh. Bahkan beberapa jam jelang penyegelan, puluhan anggota Tim gabungan terlihat berkumpul didepan rumah dinas Walikota Payakumbuh. Diantaranya, Kasat Intelkam Polres Payakumbuh, AKP. Akno Pilindo, Pasi Intel Kodim 0306/50 Kota, Lettu. Inf. Randika, Dan Unit Intel, Pelda. Subekti.
Dari rumah Dinas Walikota, Tim Gabungan dengan sejumlah kendaraan roda 2 dan roda 4 bergerak ke lokasi cafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) di simpang empat Ngalau, namun Cafe dilokasi itu tutup. Tim yang juga didampingi POM TNI AD itu bergerak ke AWK Cafe. Sampai dilokasi yang tidak jauh dari Kantor Dinas Pariwisata (Ngalau) Tim bergerak cepat mendatang Cafe yang diduga telah tutup sebelum petugas datang.
Dilokasi itu, Walikota Payakumbuh, Zulmaeta memasang tanda bahwa Cafe tersebut disegel. Penyegelan dilakukan dengan memasang empat kertas bertuliskan “Tempat atau Tempat Usaha Ini DISEGEL karena melanggar PERDA Nomor 01 tahun 2022 Kota Payakumbuh”.
Menurut Walikota, Penyegelan dilakukan karena Cafe yang tidak memiliki izin itu banyak melanggar Peraturan Daerah, apalagi beberapa waktu sebelumnya aktivitas didalam Cafe sempat Viral.
” Iya, karena ada berita atau pengaduan dari masyarakat telah dilakukan atau adanya Penyakit Masyarakat (PEKAT). Maka kita telusuri, ternyata dia telah tutup,” ucap Walikota Payakumbuh, Zulmaeta didampingi Dandim, Kapolres, Wawako dan Kajari Payakumbuh, Kamis 17 April 2025.
Lebih jauh Walikota mengatakan, penyegelan juga dilakukan karena usah atau Cafe tersebut tidak memiliki izin.
” Apa yang terjadi di Cafe ini sudah viral ditengah masyarakat, maka kami dari Tim melakukan penyegelan, supaya ini tidak dilanjutkan atau ditutup, sehingga bisa jadi pelajaran bagi mereka.” Tutup Walikota.
Penutupan atau penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) ” Nakal” bukan kali ini saja dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh, beberapa tahun sebelumnya hal yang sama juga pernah dilakukan. (Edw)















