Scroll untuk baca artikel
Berita

UMKM Terdampak Bencana di Kabupaten 50 Kota Bakal Terima Bantuan 3 Juta

×

UMKM Terdampak Bencana di Kabupaten 50 Kota Bakal Terima Bantuan 3 Juta

Sebarkan artikel ini
Foto : ist.
Foto : ist.

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Sejak beberapa hari terakhir berbagai Group WhatsApp (WA) berisi informasi terkait adanya bantuan dari Pemerintah Pusat bagi korban bencana, termasuk di Kabupaten Limapuluh Kota, informasi yang beredar tersebut menyebutkan bahwa bantuan tersebut senilai Rp. 3 juta rupiah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam informasi tersebut juga disebut beberapa persyaratan masyarakat atau pelaku UMKM yang bisa mendaftar untuk mendapatkan bantuan, diantaranya data isian harus terisi, data tersebut meliputi NIK, No KK, Email, Rekening Bank, Nomor Induk Berusaha (NIB), Bersih BI Checking dan tidak terdata dalam peminjaman bank.

Informasi tersebut dengan cepat menyebar keberbagai lapisan masyarakat di Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota. Andi, seorang warga saat ditanya terkait adanya informasi tersebut, membenarkan hal itu.

” Iya, sejak beberapa hari terakhir ada informasi terkait bantuan bagi UMKM,”Ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Limapuluh Kota, Endra Amzar saat dikonfirmasi Kamis siang 3 September 2026, membenarkan adanya bantuan bagi UMKM korban bencana itu.

” Iya, ada Bantuan Presiden (Banpres) untuk UMKM, ada surat dari Kementerian UMKM,”ucapnya.

Endra juga menambahkan, pihaknya butuh data cepat terkait BANPRES tersebut, sehingga mereka langsung turun ke lapangan.

” Kita butuh cepat data tersebut, sehingga turun ke lapangan. Di Kabupaten 50 Kota kita mendapat kuota 804 dari jumlah kuota Provinsi Sumatera Barat yang mencapai 95 ribu,”tambahnya.

Endra juga menyebut, di Kabupaten Limapuluh Kota daerah yang terdampak bencana (prioritas) ada di Kecamatan Gunuang Omeh dan Bukik Barisan serta Suliki.

” Daerah kota yang terdampak di Kecamatan Gunuang Omeh, Bukik Barisan serta Kecamatan Suliki. Diprioritaskan Kecamatan tersebut, namun jika tidak memenuhi, hasil koordinasi kita boleh skop Kecamatan.”tegasnya.

Ia juga mengatakan, dalam Surat Kementrian UMKM Republik Indonesia Nomor B468/SM.UMKM/UM.00.01/2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyampaian Informasi Program dan Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana, disebutkan bahwa

Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pengusaha mikro yang terdampak bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melaksanakan Program Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana (Banpres).

Program Banpres tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi Pemerintah dalam membantu pengusaha mikro terdampak bencana agar dapat memulihkan dan menjalankan kembali kegiatan usahanya. Bantuan diberikan dalam bentuk dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) secara sekaligus kepada pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Presiden Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *