Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumKriminal

Tim TABUR Kajati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tangkap 1 Orang DPO

×

Tim TABUR Kajati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh Tangkap 1 Orang DPO

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh, menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Seorang pria bernama Eka Putra dt. Lobiah, ditangkap Senin 12 Oktober 2026 sekitar pukul 19.30 Wib saat berkendara di Jorong Lubuak Bataingkok Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.

Eka Putra sebelumnya sempat merantau ke Provinsi Riau selama hampir lebih satu tahun, dan ditangkap tim gabungan saat berada di kampung halaman.

Terdakwa Eka sebelumnya tersangkut perkara penipuan dan penggelapan terhadap uang modal usaha ayam yang diketahui terjadi tahun 2017 lalu, di Jorong Lubuak Bataingkok.

Dari peristiwa itu, Eka Putra divonis bersalah 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati sesuai Putusan Nomor : 7/Pid.B/2021/PN Tjp. Namun belakangan, ditingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT) Padang, terdakwa Eka dibebaskan.

” Menyatakan Terdakwa Eka Putra DT. Lobiah pgl Eka terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onstlag van alle rechtsvervolging); Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;”bunyi Putusan Nomor 97/PID/2021/PT Padang itu.

Setelah putusan bebas, terdakwa Eka diketahui merantau ke Provinsi Riau. Namun belakangan dari hasil Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat itu dibatalkan.

” Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 97/PID/2021/PT PDG, tanggal 25 Mei 2021 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 7/Pid.B/2021/PN Tjp tanggal 8 April 2021, MENGADILI SENDIRI: Menyatakan Terdakwa EKA PUTRA DT. LOBIAH PgI EKA tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;” bunyi Putusan MA Nomor 986 K/Pid/2021.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, melalui Siaran Pers, menyampaikan bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eka Putra Dt. Labiah, panggilan Eka, pada Senin, 12 Oktober 2026.

” Penangkapan dilakukan di rumah terpidana yang beralamat di Jorong Tigo Balai, Nagari Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, melaksanakan putusan pengadilan, serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya.

Lebih jauh Kajati mengatakan bahwa, Berdasarkan data Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Eka Putra Dt. Labiah merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 986 K/Pid/2021, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

” Pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan. Kejaksaan akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui koordinasi dan kerja sama antarbidang serta antarsatuan kerja Kejaksaan. Status DPO bukanlah jalan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Kejaksaan akan terus berupaya menuntaskan pencarian para buronan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan satsap terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap wajib menjalani pidana sebagaimana ditetapkan oleh pengadilan.”tambahnya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum serta menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan apabila mengetahui keberadaan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui saluran resmi Kejaksaan.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terdakwa Eka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Pusat Kota Payakumbuh. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *