Scroll untuk baca artikel
Berita

Gonjong Limo Provinsi Riau Minta Sanksi Adat Diberikan Terkait Polemik Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak 

×

Gonjong Limo Provinsi Riau Minta Sanksi Adat Diberikan Terkait Polemik Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Gelombang kepedulian terhadap polemik peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota terus bertambah, setelah berbagai tokoh adat, agama, masyarakat membentuk Forum Revitalisasi Kedaulatan Masyarakat Adat Minangkabau Luak 50, dilanjutkan dengan Musyawarah Limbago dan Lembaga Adat Kelarasan Bungo Sitangkai mengambil sikap tegas dengan melahirkan beberapa point dalam maklumat, dilanjutkan Ketua Gonjong Limo Pekanbaru juga menyatakan sikap, kini pernyataan sikap disampaikan Pengurus Gonjong Limo Provinsi Riau. Tak tanggung-tanggung, Pengurus Gonjong Limo Provinsi Riau yang diketuai H. Zahirman Zahir, SH, MH didampingi M. Asbel Tasman, ST, MT mendatangi langsung sejumlah pihak terkait sebagai bentuk keprihatinan dan memberikan solusi kedepan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Gonjong Limo Provinsi Riau Zahirman Zabir, meminta penyelenggara Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak untuk diklarifikasi oleh lembaga adat sesuai jenjang, dan jika terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian untuk diberikan sanksi.

” Iya, Penyelenggara dan atau oknum yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan acara tersebut perlu diklarifikasi oleh lembaga adat sesuai jenjangnya dan apabila terbukti ada kesalahan atau kelalaian patut diberi sanksi adat sesuai dengan aturan adat yang berlaku,”ucapnya dalam sebuah diskusi di Kawasan Payolinyam Kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis 1 Oktober 2026.

Perantau asal Kecamatan Situjuah Limo Nagari itu juga menambahkan, jika polemik/permasalahan peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak berkaitan dengan investasi, ia berharap agar tanah ulayat tidak diperjualbelikan.

” Apabila investasi berkaitan dengan  TANAH ULAYAT maka pedomannya adalah PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2023, TANGGAL 19 DESEMBER 2023 TENTANG TANAH ULAYAT. Dalam Perda ini telah diatur sedemikian rupa termasuk pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat dapat bekerjasama dengan pihak luar, pada prinsipnya tidak boleh dijual, akan tetapi dikelola secara bersama dalam suatu perjanjian dalam jangka waktu tertentu baik dalam bentuk bagi hasil atau kepemilikan saham, tujuannya jelas untuk kesejahteraan bersama, dan tanah ulayat itu bersifat tetap,”tambahnya.

Mantan Calon Bupati Limapuluh Kota tahun 2010 itu juga menambahkan bahwa Pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat ini tentu dikendalikan oleh para pemangku adat di daerah masing-masing dengan prinsip musyawarah, terbuka dan berdaya guna serta efektif.

” Diharapkan tidak ada NAN KUNIANG DEK KUNIK, MERAH DEK SAGO, mendahulukan kejujuran dan keterbukaan. Apa yang kami lakukan ini, Sebagai wujud kepedulian perantau Kabupaten 50 Kota khususnya di Riau, berkenaan dengan upacara peresmian balai adat sigamak-gamak dan oyak 100 talam di Jorong Ulu Aia Kenagarian Harau Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota pada hari senin 21 September 2026 yang telah viral dan menghebohkan karena diduga bertentangan dengan adat minangkabau yang selama ini kita banggakan,”tegasnya.

Zahirman Zabir juga menegaskan, perantau khususnya di Riau sangat prihatin dengan peristiwa tersebut karena sudah mencoreng harkat dan martabat orang minangkabau serta telah mencederai adat minangkabau.

” Ini telah mencoreng harkat dan martabat Minangkabau yang kita banggakan berdasarkan falsafah adat minangkabau ADAT BASANDI SYARAK, SYARAK BASANDI KITABULLAH.”tutupnya.

Pengurus Gonjong Limo Provinsi Riau juga menyerahkan surat keprihatinan dan Solusi terkait Polemik Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak, kepada Bupati Limapuluh Kota, Ketua DPRD serta Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota.

” Kita juga telah menyerahkan surat keprihatinan dan solusi terkait Polemik di Hulu Aia kepada kepala daerah dan berbagai pihak, kami juga berharap adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota terkait hal ini.”tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak Nagari Hulu Aia menjadi Polemik karena dalam prosesi adat yang digelar Senin 21 September 2026 itu, melibatkan dua orang bapak dan anak warga Riau bergelar Datuak yang menggunakan Baju kebesaran adat Minangkabau dan diduga tidak beragama Islam. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *