Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah pemandian di Jorong Koto Tinggi, Kubang Balambak, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim IPTU. Repaldi, Jumat siang 5 September 2025 menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 September 2025. Dua remaja yang masih berstatus pelajar ditangkap di wilayah Bukittinggi.
Keduanya merupakan warga Kota Bukittinggi, Yakni SR (16) serta PH 18). Salah seorang pelaku diamankan di kawasan Jalan Panorama Baru, Kelurahan Pintu Kabun, sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara rekannya ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kubu Bawah sekitar pukul 13.45 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 2273 LY, nomor rangka MH1JFG115DK048925, dan nomor mesin JFG1E1043216. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di lokasi pemandian.
Barang bukti berupa sepeda motor berhasil diamankan bersama kedua pelaku dan kini sudah dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kasat Reskrim IPTU Repaldi. (Edw)















