Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat, drh. Nela Abdika Zamri, mendapat banyak curahan hati dari masyarakat Nagari Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Senin (25/8/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman Lapangan Volly Ponpes Al-Makmur tersebut, warga mengeluhkan banyaknya pembangunan fisik yang terhenti akibat efisiensi anggaran pemerintah. Mulai dari jalan, irigasi, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga masih banyaknya jalan tanah yang belum tersentuh pembangunan.
Walinagari Tungkar, Yusrizal Dt. Pado, berharap dengan hadirnya Nela, aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan di tingkat provinsi.
“Pembangunan kita banyak terganggu karena efisiensi. Masih banyak RTLH, jaringan irigasi yang rusak akibat galodo, juga jalan ke pesantren ini yang sebelumnya sudah diprioritaskan camat, tapi pembangunannya belum terwujud. Kami berharap bantuan Buk Nela agar bisa diperhatikan,” ungkap Yusrizal.
Hal senada juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, yang turut hadir dalam kegiatan itu. Menurutnya, Nela selama ini cukup peduli terhadap pembangunan di Situjuah Limo Nagari.

“Beliau sebelumnya juga sudah melakukan reses di sini dan mendukung pembangunan irigasi di Jorong Padang Ambacang. Harapan masyarakat yang disampaikan hari ini semoga bisa diperjuangkan,” ujarnya.
Fajar menambahkan, usulan pembangunan jalan ke pesantren sebenarnya sudah diajukan, namun hilang akibat efisiensi anggaran.
“Kami berharap jalan ini segera diperbaiki, dan jika tidak bisa diakomodir oleh pemerintah kabupaten, kami titipkan harapan kepada Buk Nela,” tambahnya.
Selain itu, Fajar juga mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda yang digelar Nela bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat.
“Terima kasih atas sosialisasi perda ini, termasuk terkait Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto, agar masyarakat semakin paham tentang koperasi,” ucapnya.
Dalam sambutannya, drh. Nela Abdika Zamri menegaskan bahwa kehadiran Koperasi Desa Merah Putih ditujukan untuk memberdayakan masyarakat sekaligus memutus praktik pinjaman berbunga tinggi yang merugikan.
“Tujuan koperasi ini untuk memberantas pinjaman dengan bunga mencekik, termasuk pinjol. Mudah-mudahan dengan koperasi ini, masyarakat bisa terbantu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat yang diwakili M. Sofyan TW menambahkan, Perda Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perda inisiatif DPRD Sumbar untuk melindungi dan memperkuat pelaku usaha kecil dan menengah.
“Perda ini menggantikan perda lama tahun 2006, dengan semangat melindungi dan memberdayakan UKM. Nantinya, seluruh barang bersubsidi dari negara juga akan dijual melalui Koperasi Desa Merah Putih,” terangnya.
Sosialisasi perda ini dihadiri ratusan masyarakat, tokoh masyarakat, niniak mamak, alim ulama, KAN, Bamus, bundo kanduang, dan unsur lainnya. (Edw)















