Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Satreskrim Polres 50 Kota Razia Lokasi Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Nagari Galugua 

×

Satreskrim Polres 50 Kota Razia Lokasi Dugaan Penambangan Emas Ilegal di Nagari Galugua 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan razia dilokasi dugaan Penambangan Emas Ilegal (PETI) di Jorong Galugua Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX, Razia yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi itu menidaklanjuti laporan masyarakat dan video viral terkait penambangan illegala di  sepanjang Batang Kampar menggunakan dua buah alat berat jenis Escavator.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain Kasat Reskrim, dalam razia (penyelidikan) yang dilakukan Senin pagi 15 Desember 2025 itu juga ikut KBO Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga, Kanit Tipidter, IPDA. Bayu Satria.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui aktivitas penambangan emas Ilegal itu telah berlangsung selama beberapa hari, namu sayang, saat petugas datang tidak ditemukan aktivitas tersebut petugas hanya menemukan bekas atau sisa aktivitas penambangan.

” Iya, kemarin kita melakukan penyelidikan atau mendatangi lokasi dugaan penambangan emas Ilegal di Galugua Nagari Kapur IX, meskipun saat didatangi dilokasi (TKP) tidak didapati aktivitas penambangan, namun  terlihat tanda-tanda pernah dilakukan aktivitas pertambangan sebelumnya dengan terlihat masih ada sisa-sisa kamp-kamp tempat peristirahatan pekerja tambang dan sarana-prasarana pendukung,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi, Selasa siang 16 Desember 2025.

Kasat Reskrim juga menambahkan, beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan, 1 (satu) unit rangka besi beserta selang sedotan, 1 (satu) unit penyaringan pasir berukuran lebih kurang panjang 3 meter dan tinggi 5 meter dari unit tersebut.

” Dilokasi juga kita dapati sejumlah Barang Bukti bekas aktivitas penambangan, dari informasi juga diketahui bahwa saat operasional diketahui bahwa tambang emas illegal tersebut dilakukan menggunakan 2 (dua) unit alat berat jenis PC 700,”tambah IPTU. Repaldi.

Sebelumnya viral diberbagai media sosial dan media online terkait aktivitas penambangan emas Ilegal yang dilakukan dilokasi itu, bahwa hasil penambangan emas bisa menghasilkan emas mencapai beberapa kilogram.

WALINAGARI BELUM BERIKAN JAWABAN

Sementara Walinagari Galugua, Wendri saat dikonfirmasi wartawan terkait aktivitas penambangan emas Ilegal (PETI) belum merespon atau memberikan jawaban.

” Sudah dua kali saya hubungi/telpon melalui telpon WhatsApp dan kirimkan pesan, namun pak wali belum memberikan jawaban meski berdering.”ungkap Arya Irvanus, wartawan semangat news yang pertama kali memberikan aktivitas ilegal mining itu.

Aktivitas PETI sering menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti deforestasi, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya (misalnya merkuri untuk tambang emas), dan perubahan bentang alam.

Selain itu, juga merugikan negara Karena tidak berizin, pelaku tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pajak lainnya, menyebabkan kerugian finansial bagi negara, termasuk bisa menyebabkan potensi konflik sosial di masyarakat sekitar area tambang. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *