Scroll untuk baca artikel
Berita

Satpol-PP Payakumbuh Sosialisasi PERDA Trantibum, Kesadaran Pelaku Usaha Minim

×

Satpol-PP Payakumbuh Sosialisasi PERDA Trantibum, Kesadaran Pelaku Usaha Minim

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kota mengundang puluhan pelaku usaha Hotel, Penginapan, Rumah Bilyard, Cafe serta Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di daerah itu untuk ikuti Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Sosialisasi yang digelar Senin pagi 3 Oktober 2025 di aula Kantor Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh itu dihadiri langsung Kasat Pol-PP dan Damkar, Polres Payakumbuh dan DPM-PTSP.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutannya, Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi “Centong” Novita menyebut bahwa kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi Perda Trantibum masih rendah, sebab banyak dari mereka (THM, Rumah Bilyard) yang masih beroperasi hingga Shubuh, padahal jam operasional yang diizinkan hingga pukul 23.00 Wib.

Dengan Sosialisasi Perda yang digelar, Kasat Pol-PP berharap adanya pemahaman dan pelaksanaan terhadap Perda yang telah ada, sehingga saat dilakukan Razia/penertiban tidak muncul persoalan.

” Iya, sama-sama kita tahu bahwa kesadaran pelaku usaha dalam mematuhi aturan (Perda) masih sangat minim, jadi kami imbau untuk mematuhi aturan dalam kegiatan Sosialisasi ini, sehingga tidak terjadi lagi bentrokan/tindakan saat petugas melakukan razia,”ucap Dewi disela-sela Sosialisasi.

Ia juga mengatakan, selain pelanggaran jam operasional, pelanggaran lainya yang banyak terjadi adanya penjualan miras serta adanya indikasi prostitusi.

” Ada indikasi prostitusi selain pelanggaran jam operasional yang diizinkan hingga pukul 23.00 Wi, termasuk penjualan miras. Kedepannya kita akan gandeng Polisi dan Perizinan (DPM-PTSP) terkait adanya dugaan Prostitusi atau Perdagangan Orang maupun Miras,”tambahnya.

Selain menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Perda, ia juga sayangkan rendahnya kehadiran pelaku usaha dalam Sosialisasi yang digelar.

” Dari puluhan pelaku usaha yang kita undang untuk hadir dalam Sosialisasi ini, hanya sembilan yang hadir, jangan nanti komplain atau protes saat kami melakukan razia,”tambahnya.

Mantan Camat Payakumbuh Timur dan Latina itu juga menyebut, Pemerintah Daerah melalui Satpol-PP tidak pernah melarang masyarakat membuka usaha, namun ada aturan yang harus ditaati.

” Kita tidak larang masyarakat berusaha, namun kita lihat beberapa cafe di Payakumbuh sudah kebablasan dalam jalankan aktivitas. Kami dapat laporan hotel/penginapan adanya pasangan diluar nikah, musik live yang keras dan mengganggu serta adanya peserta didik yang diduga melakukan Open BO.”tutupnya.

Hal yang sama juga diungkapkan KBO Satreskrim Polres Payakumbuh, IPTU. Duasa, ia juga ingatkan seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan.

” Mari sama-sama dipatuhi Peraturan untuk keberlanjutan usaha dari bapak/ibu.”ujarnya saat memberikan materi salam Sosialisasi itu. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *