Payakumbuh, Dekadepos.id
Diduga melakukan pencurian Gambir, seorang pria berinisial P (42) warga Kecamatan Mungka Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap Unit Reskrim Polsek Guguak enam hari pasca aksi pencurian yang dilakukan Rabu 14 Januari 2026 sekira pukul 04.30 wib, di Jorong Maur Kenagarian Talang Maur Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota.
Selain menangkap tersangka P, tim yang langsung dipimpin Kapolsek Guguak, AKP. Doni Prama Dona itu juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) alat yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi pencurian itu.
Namun sayang, Barang Bukti (BB) Gambir senilai jutaan rupiah telah dijual tersangka di Kota Payakumbuh.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan pencurian disebuah gudang Gambir di Kawasan Mungka, untuk barang bukti Gambir telah dijual tersangka di Kota Payakumbuh,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kapolsek Guguak, AKP. Doni Prama Dona, Kamis 22 Januari 2026.
AKP. Doni juga menambahkan, dari peristiwa itu, korban menderita kerugian hingga jutaan rupiah.
” Dari peristiwa yang terjadi pukul 04.30 Wib itu, korban menderita kerugian sekitar Rp. 9 juta rupiah, untuk Gambir (hasil curian) telah dijual tersangka di Kota Payakumbuh. Kita hanya amankan sebilah parang alat yang digunakan tersangka untuk masuk ke TKP serta celana training dan rekaman cctv,”ucap mantan Kasat Reskrim Polres Payakumbuh itu.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 KUH Pidana. (Edw)















