Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Residivis Narkoba masih mendominasi pengungkapan Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota sejak Januari hingga Juni 2024 atau semester pertama tahun 2024. Dari puluhan tersangka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota, 15 orang diantaranya merupakan Residivis dalam kasus yang sama.
Selain Residivis, dari puluhan tersangka itu juga terdapat Ibu Rumah Tangga (IRT), Mantan Wartawan, Pelajar/Mahasiswa yang semuanya masih berusia produktif. Sementara untuk mereka yang baru terlibat dalam peredaran gelap maupun penyalahgunaan Narkoba, juga melakukan tindak pidana pencurian akibat tidak lagi mempunyai uang untuk membeli Narkoba jenis sabu ataupun Ganja kering.
Tidak hanya itu, tiap tahun di wilayah hukum Polres 50 Kota kasus peredaran gelap maupun penyalahgunaan Narkoba naik, dari data tahun 2021 jumlah kasus Narkoba 34 kasus, naik jadi 36 kasus pada tahun berikutnya atau tahun 2022, sementara pada tahun 2023 nail cukup tinggi yakni mencapai 46 kasus yang berhasil diungkap, sedangkan periode Januari hingga Juni 2024 berhasil diungkap 30 Kasus.
” Iya, tersangka yang berhasil kita tangkap dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah hukum Polres 50 Kota masih didominasi oleh Residivis kasus yang sama,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Wakapolres, KOMPOL. Hamidi dan Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika saat Press Rilis di Rumah Humas Mapolres setempat pada Kamis siang 27 Juni 2024.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan bahwa selain masih didominasi oleh Residivis Narkoba, pengungkapan Kasus yang berhasil dilakukan anak buahnya juga mengalami peningkatan tiap tahunnya.
” Dari data tahun 2021 jumlah kasus Narkoba 34 kasus, naik jadi 36 kasus pada tahun berikutnya atau tahun 2022, sementara pada tahun 2023 nail cukup tinggi yakni mencapai 46 kasus yang berhasil diungkap, sedangkan periode Januari hingga Juni 2024 berhasil diungkap 30 Kasus,” jelas Kapolres yang juga didampingi Kasi Humas Polres 50 Kota, AKP. Aurman, Kasat Reskrim, AKP. Hendra,
Kasat Sabhara, AKP. Despa Ningrat, Kasat Lantas, IPTU. Riadi, Kasi Propam, IPTU. Eljasri dan Kanit PPA, AIPTU. Ali Usman.
Untuk jumlah tersangka tiap tahunnya juga mengalami peningkatan, dari tahun 2021 dengan 45 tersangka naik jadi 47 orang di tahun 2022 dan 57 pada tahun 2023, sedangkan jumlah tersangka pada semester pertama tahun 2024 ini jumlah tersangka mencapai 35 orang dengan penyelesaian perkara atau kasus mencapai 100 persen.
Dengan penegakkan hukum yang dilakukan, Kapolres berharap bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi/berkurang kasus peredaran gelap maupun penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu Kapolres mengajak semua pihak untuk menjaga anak, ponakan dan keluarga dari bahaya Narkoba yang masuk semua lapisan dan profesi.
” Mari kita jaga anak, ponakan dan keluarga dari bahaya Narkoba yang masuk semua lapisan dan profesi, termasuk Polisi yang sebelumnya beberapa orang juga telah di pecat.” Tutup Kapolres. (Edw)















