Mentawai, Dekadepos.id
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui dua operasi penangkapan yang berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni pada Sabtu dan Minggu, 2 dan 3 November 2024.
Penangkapan Pertama: Mobil Pick-Up Berisi 1.400 Liter Pertalite dilakukan pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sipora, Desa Gosoinan, Kecamatan Sipora Utara. Tim Satreskrim berhasil menghentikan sebuah kendaraan jenis pick-up berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8062 QZ yang diduga mengangkut BBM tanpa izin. Setelah diperiksa, mobil tersebut ternyata membawa 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, dengan total keseluruhan sekitar 1.400 liter.
Dua orang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut, yaitu YAATULE (48), warga Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, yang diketahui berperan sebagai pemilik BBM, serta DERI WAHYUDI (38), warga Dusun Padarai, Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara, yang bertindak sebagai sopir mobil tersebut. YAATULE merupakan pengusaha swasta, sedangkan DERI WAHYUDI bekerja sebagai sopir.
BARANG BUKTI YANG BERHASIL DISITA
Dari hasil operasi, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up merek Daihatsu warna hitam dengan nomor polisi BA 8062 QZ, serta 40 jerigen Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter. Total keseluruhan BBM yang disita mencapai 1.400 liter. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pengembangan Kasus pada Hari Kedua: Pengungkapan Pemasok BBM
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan YAATULE, BBM jenis Pertalite yang ia miliki diperoleh dari seorang pemasok berinisial AGUS. Pada Minggu (3/11) sekitar pukul 14.40 WIB, tim Satreskrim kembali bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AGUSTUNUS NDRAHA (28) di rumahnya yang berlokasi di Dusun Karya Bakti, Desa Sipora Jaya, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah AGUSTUNUS, petugas menemukan 11 jerigen yang diduga terkait dengan praktik penyelewengan BBM. Rincian barang bukti yang ditemukan antara lain dua jerigen berkapasitas 35 liter yang penuh dengan BBM jenis Pertalite, tujuh jerigen kosong, serta dua jerigen lain berkapasitas 25 liter yang juga dalam keadaan kosong.
MODUS OPERANDI
AGUSTUNUS NDRAHA mengakui bahwa BBM jenis Pertalite tersebut diperolehnya dari salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di KM 2. Dengan modus operandi membeli Pertalite dari SPBU, AGUSTUNUS kemudian menjualnya kembali kepada YAATULE dalam jumlah besar. Praktik penjualan ini diduga dilakukan tanpa izin yang sah dan berpotensi melanggar aturan distribusi serta perizinan BBM yang berlaku.
Langkah Kepolisian untuk Proses Hukum
Seluruh pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Kepulauan Mentawai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan mendalami lebih jauh apakah terdapat jaringan lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan BBM ini. Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang yang mengatur distribusi dan penjualan BBM, serta memiliki dampak negatif bagi distribusi BBM resmi di wilayah Kepulauan Mentawai.
Upaya Pemberantasan Penyelewengan BBM
Polres Kepulauan Mentawai berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik ilegal terkait BBM. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi BBM di Kepulauan Mentawai berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan sampai ke masyarakat yang membutuhkan. (Anjani)















