Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Polisi Tangkap Otak Perampokan Pedagang Emas Keliling di Kapur IX

×

Polisi Tangkap Otak Perampokan Pedagang Emas Keliling di Kapur IX

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Masih ingat dengan kasus perampokan pedagang emas keliling yang terjadi di Jalan Batu Sompik Jorong Galugua Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota beberapa waktu lalu, dimana sejumlah pelaku melarikan diri usai melancarkan aksi kejahatannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kini, satu pelaku lagi berhasil ditangkap Tim Gabungan Satreskrim Polres 50 Kota dan Reskrim Polsek Pangkalan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi.

Tersangka bernama Reno Adiputra panggilan Reno (47) yang merupakan warga Kelurahan Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Tim gabungan pada Selasa 22 April 2025 sekitar pukul 23.11 Wib saat berada dirumahnya temannya di Kawasan Baluang Provinsi Riau.

” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan/curas (Rampok) yang terjadi  Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Batu Sompik Jorong Galugua Kenagarian Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota. Tersangka kita tangkap saat berada di rumah temannya di Dusun 1 Baluang  Desa Baluang Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kanit 1, IPDA. Aldafrizal, Rabu siang 23 April 2025.

Lebih jauh IPTU. Repaldi menjelaskan, Setelah dilakukan penangkapan terhadap  Reno dan dilakukan interogasi,Nia mengakui telah melakukan tindak pidana tersebut.

” Ia mengakui melakukan Curas bersama sejumlah rekannya beberapa waktu lalu. Dari informasi yang kita dapat, ia (Reno) merupakan otak dari kejahatannya tersebut,” tambah IPTU. Repaldi.

Selain tersangka Reno, Tim Gabungan juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna Putih, dengan Nomor Polisi : BM 1076 MS. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan

Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke 1e, 2e, 4e dan ayat 3 junto pasal 55 junto pasal 56 KUH, Pidana.

Sebelumnya diberitakan, Viral diberbagai group WhatsApp ataupun media sosial terkait dugaan Pasangan Suami Istri (PASUTRI) Pedagang emas yang menjadi korban perampokan/pencurian dengan kekerasan (CURAS) saat akan berjualan malam hari di Pasar Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Limapuluh Kota.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 Wib. Korban Reno (40) warga Nagari Durian Tinggi meninggal dunia (MD) di Lokasi Kejadian di daerah Batu Sampik Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX, sementara sang Istri bernama Gita (37) mengalami sejumlah luka-luka dan telah dibawa ke Puskesmas

Akibat kejadian itu, diduga barang dagangan korban berupa emas berhasil dibawa kabur pelaku.

Korban Reno yang dipukul menggunakan benda tumpul akhirnya meninggal dunia, sementara sang istri yang mengalami luka-luka di awa ke Puskesmas Sialang untuk menjalani pengobatan.

” Yang suaminya meninggal dunia, sementara istrinya yang mengalami luka-luka di awa ke Puskesmas Sialang untuk menjalani pengobatan menggunakan Ambulan,” ucap IPTU. Debi Kurnia, Kapolsek Kapur IX, saat itu.(Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *