Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Dua Pasang Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres 50 Kota disebuah rumah di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota, keempatnya diduga tengah melakukan pesta Narkoba jenis sabu, tidak hanya itu, mereka juga diduga merupakan pengedar Narkoba jenis sabu.
Penangkapan pasangan suami istri itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota didampingi Kanit 1 dan 2. Saat ditangkap, satu dari empat tersangka berhasil melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap berkat bantuan masyarakat. Tersangka MR (26) yang melarikan diri, ditangkap karena diduga masyarakat sebagai pencuri, sebab ia melarikan diri tanpa pakaian.
Dari penggerebekan dirumah tersangka PW (27) yang merupakan istri dari tersangka BY (28) itu, berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya
1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram, 3 (tiga) buah alat hisap sabu berbentuk bong, 3 (tiga) pack plastik klip warna bening, 1 (satu) unit timbangan merek camry, 7 (tujuh) buah kaca pirex sisa pakai.
” Iya, kita amankan 2 pasangan suami istri (Pasutri) disebuah rumah di Jorong Balai Talang Kenagarian Guguk VIII Koto Kecamatan Guguk karena diduga tempat pesta narkoba sekaligus pengedar narkoba, selain tersangka, kita juga amankan sejumlah barang bukti,”sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Rinto, Kanit 1, IPDA. Yandri , Kanit 2, IPDA. Nofiansyah, Rabu siang 11 Februari 2026.
AKP. Riki juga menambahkan, keempatnya ditangkap Jumat lalu setelah Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres 50 Kota mendapatkan informasi terkait aktivitas para tersangka.
” Berawal dari Informasi masyarakat bahwasanya di wilayah Kecamatan Guguk sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat, kemudian dilakukan penggerebekan, pelaku diduga sedang pesta sabu (memakai dan menggunakan sabu),”tambahnya.
Kasat juga menambahkan, dari keterangan tersangka yang diamankan tersebut didapatkan informasi bahwa yang menyediakan sabu dan pemilik barang-barang bukti yang diamankan tersebut tersangka MR yang merupakan suami dari tersangka RM.
” Tersangka MR merupakan suami dari tersangka RM yang melarikan diri ke belakang rumah ketika petugas Polri datang, Kemudian Tim mencari keberadaan pelaku dan dengan bantuan masyarakat setempat Tim Satresnarkoba berhasil mengamankannya,”tambahnya.
Dihadapan saksi saksi, keempat pelaku yang merupakan pasangan suami istri mengakui sedang memakai dan menggunakan narkotika jenis sabu ketika polisi datang.
“Keempat tersangka dan Barang Bukti hingga saat ini masih kita tahan di Sel tahanan Mapolres 50 Kota di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.”tutupnya. (Edw)















