Payakumbuh, Dekadepos.id
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Payakumbuh menargetkan perekaman terhadap pemilih potensial atau Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 yang masih tersisa sekitar 654 orang bakal segera dituntaskan jelang digelarnya Pemilihan serentak Nasional atau PILKADA Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2024.
Untuk menuntaskan itu, DISDUKCAPIL menyebutkan akan memaksimalkan pelayanan, baik perekaman di Kantor DISDUKCAPIL saat hari kerja dan hari libur, termasuk saat melakukan perekaman di Sekolah-sekolah, sehingga mereka yang nantinya berhak memilih dalam dalam PILKADA serentak Nasional yang akan digelar 27 November nanti.
654 orang pemilih potensial itu, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Wal Asri ditargetkan akan selesai dalam waktu dekat, untuk itu pihaknya terus mendorong pemilih potensial itu untuk segera datang ke DISDUKCAPIL maupun di Sekolah saat petugas datang melakukan perekaman e-KTP.
” Iya, jumlah wajib KTP kita mencapai 106.147 orang, hingga 12 November 2024 yang telah melakukan perekaman mencapai 105.493 orang, sehingga masih tersisa 654 pemilih potensial yang belum melakukan perekaman,” ucap Wal Asri, Selasa 12 November 2024.
Wal Asri menambahkan, dengan jumlah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP itu, ia optimis bisa dituntaskan jelang pelaksanaan pemilihan pada 27 November nanti.
” Kita optimis bisa menuntas 654 pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP itu jelang pelaksanaan pemilihan nanti, sebab kita mampu melakukan perekaman 200 orang perhari,” Ucapnya.
Dari target perekaman e-KTP yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) 99. 4 persen menurut Wal Asri, capai perekaman e-KTP di Kota Payakumbuh telah mencapai 99.38 persen.
” Kalau dari target yang ditetapkan KEMENDAGRI 99. 4 persen, capaian perekaman e-KTP di Kota Payakumbuh telah mencapai 99.38 persen.” Tutupnya.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu yang selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan. (Edw)















