Scroll untuk baca artikel
Berita

Pengadilan Negeri Payakumbuh Eksekusi Lahan Sengketa di Nagari Mungo 

×

Pengadilan Negeri Payakumbuh Eksekusi Lahan Sengketa di Nagari Mungo 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh melakukan eksekusi objek perkara Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Pyh Jo Nomor 16/Pdg.G/2023/PN Pyh di Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh, eksekusi yang dilakukan Rabu pagi 3 Desember 2025 dikawal anggota Kepolisian dari Polres Payakumbuh, Polsek Luhak serta anggota TNI.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari pantauan di lapangan, petugas pengadilan bersama puluhan Niniak Mamak KAN Nagari Mungo telah berada di lokasi eksekusi, termasuk sejumlah kepala OPD di Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Petugas melakukan pemasangan garis pembatas dilahan yang akan dieksekusi.

Proses eksekusi dilakukan sesuai permohonan eksekusi tanggal 5 Juni 2025 terhadap Objek Perkara Nomor : 16/Pdt.G/2023/PN Pyh, Jo Nomor 17/PDT/2023/PT PDG Jo Nomor 4322 K/Pdt/2024 yang diajukan Iskandar, SH dan Septian Mandala Putra, SH dari Kantor Advokat/pengacara Iskandar, SH & Assosiates

selaku kuasa dari Arnedi dt. Rajo Malikan Nan Panjang dan Elias Novendi dt. Bagindo Nan Ramu sebagai pemohon, lawan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Limapuluh Kota, dkk sebagai termohon eksekusi.

Tanah yang dieksekusi itu tanah bidang 1 dengan panjang 220 meter dan lebar 100 meter dengan batas-batas sebelah barat berbatasan dengan jalan kampung, sebelah timur berbatasan dengan bandar air disebaliknya jalan besar, sebelah Utara berbatasan dengan jalan besar dan sebelah selatan berbatas dengan tanah penggugat yang sekarang berdiri sekolah SNAKMA, yang ada diatasnya antara lain 5 unit bangunan screen house, 5 unit bangunan permanen, 1 buah tempat parkir, 1 buah kandang kambing serta bangunan tempat air.

Sementara tanah Bidang 2 yang dieksekusi sebidang tanah pertanian dengan panjang 100 meter dan lebar 100 meter dengan batas-batas sebagai berikut, sebelah barat berbatasan dengan jalan kampung, sebelah timur berbatasan dengan bandar air disebaliknya jalan besar, sebelah Utara berbatasan dengan tanah penggugat dan sebelah selatan berbatas dengan jalan besar, yang ada diatasnya antara lain, 2 unit bangunan permanen, 1 buah kandang sapi, 1 buah bangunan tempat air serta 2 bangunan screen house.

Satu alat berat terlihat dilokasi untuk meratakan/melakukan eksekusi terhadap objek tersebut. Selain meratakan lahan pertanian, juga dilakukan eksekusi terhadap bangunan dilokasi itu.

Saat petugas melakukan eksekusi, meratakan lahan pertanian, masyarakat yang ada di salah satu bangunan di lahan yang akan dieksekusi mengosongkan bangunan yang diperkirakan rumah itu,  termasuk mengeluarkan hasil panen pertanian yang ada didalam rumah/bangunan itu.

Sebelum dilakukan eksekusi, Panitera pengadilan/petugas membacakan putusan terkait pelaksanaan eksekusi itu. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *