Scroll untuk baca artikel
BeritaPolitik

PENDIRIAN BANKZISKA SOLUSI BERANTAS RENTENIR DI 50 KOTA

×

PENDIRIAN BANKZISKA SOLUSI BERANTAS RENTENIR DI 50 KOTA

Sebarkan artikel ini

PENDIRIAN BANKZISKA SOLUSI BERANTAS RENTENIR DI 50 KOTA, GAGASAN DARI RKN FERI BUYA

Disajikan Oleh : Ferizal Ridwan
calon Wakil Bupati 2025 -2030

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemberian Pinjaman Bantuan Berbasis Zakat Infak Sedekah dan dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, yang disingkat ‘BANKZISKA’

Apakah ada solusi dari Pemerintah daerah untuk memberantas jeratan rentenir, lintah darat,Candak Kulak, Koperasi Pencekik atau Bank 49 (Terima 4 bayar 9) yang menghantui masyarakat kecil yang menyebabkan pertengkaran dalam rumah tangga. Masyarakat seolah tidak mampu keluar dari jeratan Rentenir yang banyak beroperasi di tengah masyarakat yang berkedok koperasi.

Masyarakat kecil yang terjerat rentenir dicekik dengan bunga tinggi dan harus dibayar tepat waktu. Mereka seakan tidak bisa bernapas lega untuk menikmati hasil usaha. Selalu masuk dalam jebakan Rentenir. Belum lagi cara Bank 49 atau rentenir yang selalu menakut-nakuti bila masyarakat tersebut tidak membayar cicilan pinjaman dengan tepat waktu atau jumlahnya tidak sesuai yang diharapkan. Apabila tidak dibayar para rentenir tidak segan-segan mau bermalam-malam dirumah masyarakat sampai hutangnya di bayar. Dan disamping itu juga ada Pinjol atau pinjaman online yang tak kalah kejamnya, sampai sampai membuat sipenghutang Malu dan minder serta banyak masalah sosial yang dihadapi.
Untuk mengatasi ini perlu Pemda mencarikan solusinya agar masyarakat tidak semakin dililit hutang.

Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi,Pinjol masih kurang, sehingga tidak dapat membedakan mana koperasi dan mana yang bukan. Padahal asas koperasi adalah gotong royong, dan untuk meminjam uang harus menjadi anggota terlebih dahulu, membayar sumbangan pokok, sumbangan wajib, dan seterusnya.

Kebutuhan masyarakat atas dana yang cepat tersebut, dimanfaatkan sejumlah pihak tidak bertanggung jawab untuk meminjamkan uang dengan akses yang mudah melalui mekanisme jemput bola, tanpa administrasi yang rumit, sekali bertemu langsung dapat.

Fenomena bunga-berbunga yang melipat ganda, bunga puluhan persen per bulan atau lebih dari itu begitu mudah dijumpai di masyarakat. Bunga harian 5% dengan sistem pinjaman malam hari dibayar pagi hari seperti lumrah di masyarakat . Biasanya, apabila masyarakat telah terjerat rentenir 3-4 macam pinjaman maka penghasilannya bukan bertambah meningkat tetapi akan berkurang 70-50 persen.

Sebenarnya rentenir yang mengatasnamakan koperasi yang mencekik dan mengsengsarakan masyarakat dapat diberantas bersama yang akan merintis program untuk membentuk BANKZISKA yang bertujuan penguatan pilar ekonomi memberi untuk nagari Lima Puluh Kota.

Apa itu BANKZISKA?

Penguatan bidang ekonomi sebagai wujud jihad untuk kemandirian ekonomi umat. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa” (Q.S. Al-Baqarah: 276)

Program pembebasan dari jeratan rentenir atau bank liar termasuk Pinjol untuk masyarakat tersebut selanjutnya dinamakan dengan Bantuan Keuangan Berbasis Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya, yang disingkat BANKZISKA.

BANKZISKA bukanlah bank sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dan No. 21 Tahun 2008. Bukan pula seperti lembaga intermediari keuangan non bank. BANKZISKA merupakan program dari sumbangan infak Rp.200.000,- setiap per kegiatan APBD Lima Puluh Kota yang akan dikelola nantinya kita tumpangkan ke BAZNAS LIMA PULUH KOTA
untuk pemberdayaan umat. Kegiatan utamanya adalah menyalurkan pinjaman yang bersifat Qardhul Hasan.

Qardhul Hasan adalah suatu interest free financing. Kata “hasan” berasal dari bahasa arab yaitu “ihsan” yang artinya kebaikan kepada orang lain. Qardhul Hasan yaitu jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima Qardhul Hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa diharuskan memberikan tambahan apapun. Namun penerima pinjaman boleh saja atas kebijakannya sendiri membayar lebih (berinfak) dari uang yang dipinjamnya sebagai tanda terima kasih kepada pemberi pinjaman. Tetapi hal tersebut tidak boleh diperjanjikan sebelumnya di muka.

Qardhul Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman. Pada dasarnya Qardhul Hasan merupakan pinjaman sosial yang diberikan secara benevolent tanpa ada pengenaan biaya apapun, kecuali pengembalian modal asalnya.

Dalil berlakunya qardhul hasan terdapat pada Al-Quran surah al Hadiid ayat 11, yang artinya:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak”

Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita diserukan untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras dengan meminjamkan kepada Allah, kita juga diserukan untuk “meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Selain itu, juga terdapat hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Nabi saw bersabda:

“Seorang muslim yang mau memberikan pinjaman dua kali kepada sesama muslim, maka ibaratnya ia telah bersedekah satu kali.”

Bagaimana Konsep dari BANKZISKA ?

1. BANKZISKA , bukan bank sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Merupakan Gerakan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro, Mikro, Kecil dan Petani Kecil (UMKM) melalui pemberian pinjaman tanpa bunga, tanpa biaya administrasi, tanpa biaya denda, tanpa biaya pinalti dan tanpa perlu jaminan.
3. Akad pinjaman merupakan janji dari Peminjam kepada Allah Swt. yang mana Pengurus sebagai saksi dalam akad tersebut.
4. Mengikuti kaidah-kaidah yang dilakukan dalam perbankan dengan beberapa penyesuaian.
5. Si peminjam mengembalikan pinjaman dan juga memberikan infak sesuai kesangupannya.

Dari mana sumber pembiayaan BANKZISKA kita peroleh?

Setiap kegiatan yang ada di Lima Puluh Kota para pengusaha atau pelaksan kegiatan kita mintakan sumbangan atau infak minimal Rp.200.000,- setiap per kegiatan APBD Lima Puluh Kota

Setiap nagari untuk menghimpun zakat infak dan sedekah dari nagari untuk nagari dan mensosialisasikan kepada masyarakat atau dermawan yang mempunyai harta berlebih sebagai Muzaki untuk dapat berzakat, berinfak dan bersedekah, dan menghibahkan dananya atau menitipkan sebagian uangnya kepada BAZNAS Lima Puluh Kota, sumber lain juga bisa dari dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan atau bantuan dari Pemda Lima Puluh Kota .dan Pemda Mengalang dan mendorong Perantau untuk Bersedekah dan berzakat di kampung halamannya, Dana yang terhimpun akan kita gunakan untuk memperkuat pilar ekonomi nagari bangkit (pemberdayaan UMKM, pertanian, pertenakan dll) melalui pinjaman berkelompok (5-10 orang) tanpa bunga.

Masyarakat akan dilatih dan didik untuk pengembangan usahanya dan dibina keagamaannya yang pada akhirnya pinjaman lunas dan mampu berinfak, sehingga masyarakat yang biasanya sebagai penerima bantuan (mustahik) akan tumbuh menjadi pembayar zakat (muzaki). Dan saya berkeyakinan hal ini bisa terwujud di Lima Puluh Kota.
Selaku Kepala Daerah tentu berkewajiban mendorong dan menerbitkan regulasi yang pas dan berkekuatan hukum dalam mengoperasionalkannya
Sebagai penyangga kekuatan program ini, juga dirancang Koperasi dijital KOMAKO dan Program Bank Tanah,
Untuk penjelasan terhadap program Koperasi Dijital KOMAKO dan Bank Tanah Akan juga kami uraikan pada sesi pada waktunya.
Wassalamu’alaikum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *