Payakumbuh, Dekadepos.id
Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh pagi ini direncanakan akan melakukan Pra Rekonstruksi kasus dugaan Pembakaran Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh yang terjadi Agustus tahun 2025. Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rekontruksi tersebut akan dilakukan di lokasi terjadinya kebakaran di Pasar Inpres dua lantai.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar, yang dihubungi menyebutkan bahwa memang akan dilakukan Pra Rekontruksi.
” Iya, masih Pra Rekontruksi, nanti Rekontruksi akan kami kabari,”ucapnya.
Lebih jauh IPTU. Andrio menjelaskan, dalam Pra Rekontruksi tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan juga akan dihadirkan.
” Tersangka juga akan dihadirkan, dalam Pra Rekontruksi hari ini tersangka akan memerankan sekitar 22 adegan, nanti ada perbaikan/tambahan dari kejaksaan. Untuk Pra Rekontruksi di lokasi kita laksanakan. Fixnya nanti akan kami beritahukan juga, setelah Pra Rekontruksi untuk pelaksanaan Rekontruksi.”tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kasi Humas Polres Payakumbuh melalui pesan WhatsApp.
” Waalaikum salam, Pagi ini jam 09.15 wib kegiatannya di jadwal, namun lebih pastinya rincian kegiatannya, silahkan hubungi Pak Kabagops Polres Payakumbuh.”ucap AKP. Satria Rudi, Selasa pagi 6 Januari 2026.
Sebelumnya diberitakan, Polres Payakumbuh secara resmi menggelar Press Release pengumuman penetapan tersangka kasus dugaan pembakaran pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi 26 Agustus lalu, menggunakan masker, tersangka berinisial I (20) pekerja pabrik pinang ditampilkan Satreskrim Polres Payakumbuh dihadapan belasan wartawan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo menyebut tersangka I telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember lalu.
Kapolres Payakumbuh menyebutkan bahwa tersangka I diduga mabuk lem (ngelem) saat peristiwa kebakaran itu. Saat kejadian tersangka mengaku kedinginan, sehingga menyalakan api untuk membuat unggun menghangatkan badan.
” Pada tanggal 19 November lalu kita telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana. Untuk tersangka I sebelumnya juga telah beberapa kali kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Ia kita tetapkan sebagai tersangka 5 Desember lalu,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar, KBO. Satreskrim, IPTU. Duasa, Kasi Humas Polres Payakumbuh, AKP. Rudi Satria serta Kanit 1, IPDA. Defri, Senin pagi 8 Desember 2025.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka dan proses persesuaian hasil penyelidikan, kejadian berawal, tersangka pukul 01.00 naik ke lantai dua dengan memanjat dinding dan hisap lem banteng (ngelem).
” Saat kejadian, tersangka I (i) yang beralamat (sesuai KTP) di Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat dan berdomisili di Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar naik ke ex. gedung Aprilia dengan memanjat dinding pada pukul 01.30 dinihari, setelah mulai berhalusinasi karena lem yang dihisap, ia berjalan mondar-mandir selama satu jam, ia kembali ke ex. Aprilia dan menghisap lem. Sekitar pukul 03.30 Wib karena merasa dingin, tersangka berinisiatif membuat api unggun didekat bangunan Aprilia dengan mengumpulkan plastik bekas lem,”tambahnya.
Namun api yang semula dinyalakan hanya untuk menghangatkan badan, akan tetapi api menyala seperti obor karena dorongan gas dan plastik meleleh kearah dinding.
” Meski mencoba memadamkan api yang membesar dan membakar sekat yang terbuat dari triplek, karena api yang terus membesar, tersangka panik dan mencoba memadamkan api, namun usaha itu tidak berhasil, ia memutuskan pergi meninggalkan api yang menyala terlalu besar,”tambahnya.
Selain tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), diantaranya surat-surat hasil pemeriksaan, mesin DVR berisi video cctv, rekaman cctv, pakaian tersangka serta potongan kayu sisa kebakaran.
” Selain tersangka, kita juga amankan sejumlah barang bukti.”tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 187 KUHP, sengaja menimbulkan kebakaran atau pasal 188 KUHP karena kelalaian menimbulkan kebakaran, dengan ancaman 5 tahun. (Edw)















