Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Lewat Interupsi, Fajar Rillah Vesky Sorot Keterlambatan RPJMD Limapuluh Kota 2025-2029

×

Lewat Interupsi, Fajar Rillah Vesky Sorot Keterlambatan RPJMD Limapuluh Kota 2025-2029

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id –  Politisi Partai Golkar di DPRD  Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, menyorot keterlambatan penyusunan, perumusan, pengajuan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Limapuluh 2025-2024.

Sorotan itu disampaikan Fajar Vesky, dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota, Senin (28/7/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota, dengan agenda mendengar penyampaian nota bupati tentang Ranperda RPJMD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Aulia Efendi Dt Bijayo, didampingi Ketua DPRD Doni Ikhlas, dan diikuti 18 anggota DPRD.

Rapat dihadiri Wabup Limapuluh Kota Ahlul Badrito Resha,  Kasdim 0306/50 Kota, Kabag Ren Polres Limapuluh Kota, perwakilan Kejari Payakumbuh dan PN Tanjungpati, dan para Kepala OPD Limapuluh Kota.

Dalam rapat , Fajar Rillah Vesky, angkat suara. “Pertama, kami sampaikan keprihatinan yang mendalam, atas keterlembatan kita bersama, dalam penyusunan, perumusan, dan pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029. Jika kita sama-sama percaya, berpemerintahan itu dengan aturan. Maka, aturan main penyusunan dan pembahasan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025,” ujarnya.

Fajar Vesky menjelaskan, dalam Pasal 69 Ayat 1 Sampai 3 Permendagri 2017 ditegaskan, bahwa Ranperda RPJMD yang terdiri dari Rancangan Perda dan Rancangan Akhir RPJMD, disampaikan ke DPRD paling lambat 90 hari, setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik. Ini juga ditegaskan dalam lampiran Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 halaman 14 huruf O.

“Jika bupati dan wakil bupati dilantik oleh Bapak Presiden sejak 20 Februari 2025, maka aturannya, Ranperda RPJMD ini sudah masuk ke DPRD paling lambat 21 Mei 2025. Tapi nyatanya, berdasarkan dokumen yang ada, Rancangan Perda RPJMD baru diajukan 18 Juni 2025. Terjadi keterlambatan 28 hari atau hampir satu bulan,” beber Fajar Vesky.

Terus terang, tukuk Fajar, kami prihatin dengan kondisi ini. Saat, Rancangan Awal RPJMD ini dibahas dulunya, pimpinan DPRD beserta kami anggota, sudah menyampaikan harapan kepada tim pemerintah daerah, agar jangan sampai terlambat lagi. Tapi, nyatanya, proses Rancangan Awal sampai Rancangan Akhir RPJMD itu tetap terlambat disampaikan.

“Ibarat  lagu kelompok musik Drive, kita tentu tidak mungkin menyalahkan waktu. Kita tidak mungkin menyalahkan keadaan. Kami berbaik sangka. Mungkin saja, setelah Rancangan Awal RPJMD kita sepakati bulan Mei, tidak cukup waktu bagi jajaran pemda untuk menyusun Renstra Perangkat Daerah dan melaksanakan Forum OPD atau Forum Lintas OPD,” kata Fajar.

Apalagi, menurut Fajar, setelah renstra perangkat daerah disusun, harus diverifikasi ulang oleh Bappelitbangda. Dikonsultasikan pula  dengan pemerintah provinsi. Setelah itu, baru dirumuskan Rancangan Akhir RPJMD yang disertai dengan review APIP. “Mungkin itu semua butuh waktu bagi jajaran pemda. Karenanya, kami tetap berbaik sangka,” kata Fajar.

Namun demikan, menurut Fajar, keprihatinannya belumlah hilang. “Proses perjalanan Ranperda RPJMD ini sangatlah merisaukan kita. Ibarat jatuh ditimpa tangga, sudahlah Ranperda RPJMD ini masuknya terlambat ke DPRD. Kita di DPRD, juga terlambat pula, mengagendakan pembahasannya. Bahkan, penyampaian nota bupati, baru hari ini dapat dijadwalkan. Sementara, surat bupati, sudah masuk sejak 40 hari lalu atau sejak 18 Juni 2025,” beber Fajar Vesky.

Lebih lanjut, Fajar Vesky mengatakan kalau sama-sama terlambat seperti hari ini, apa kata rakyat di luar sana. “Bisa-bisa, RPJMD ini, nantinya dianggap kejar tayang. Bisa-bisa, kita dianggap bermain-bemain dan tidak serius mengurus daerah ini. Kita tentu tak ingin ini terjadi. Karena ini tanggungjawab moral kita kepada rakyat,” kata Fajar Rillah Vesky.

Untuk itu pula, Fajar Vesky dalam rapat paripirna itu mengusulkan kepada pimpinan DPRD, agar langsung mengagendakan proses pembahasan Ranperda RPJMD. Dengan memperhatikan batas waktu yang tersisa. “Tak mungkin diulur-ulur lagi. Ini sama-sama tanggungjawab moral kita kepada rakyat,” tukuknya.

Fajar Rillah Vesky menyatakan, kalau kita mengacu Permendagari 86/2017 dan Inmendagri 2/2025, seharusnya 20 Agustus 2025, sudah ditetapkan Perda RPJMD 2025-2029. Dan, Empat 40 hari sebelumnya, atau 11 Juli lalu, sudah ada persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD. Namun, karena Rancangan Akhir RPJMD, sama sekali belum dibahas, tentu belum bisa persetujuan bersama.

“Untuk itu, sekali lagi, kami minta lewat rapat paripurna, sambil menunggu proses penyesuaian hak adaministrasi dan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, maka demi rakyat, demi daerah, dan demi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, harus diagendakan rapat pembahasan Ranperda RPJMD ini secara cepat dan tepat,” ulas Fajar Rillah Vesky. (DS)

Respon (1)

  1. Permasalahannya, setiap konsep RPJMD akan diajukan untuk dibahas bersama DPRD, kehadiran anggota DPRD-nya malah tidak memenuhi kuorum karena sibuk kunker ke daerah lain ataupun ke daerah konstituennya. Jangan salahkan pihak eksekutif saja, legislatifnya bercermin dulu dong?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *