Scroll untuk baca artikel
KriminalPemerintahan

Kawasan Hutan Konservasi Dirusak, Tim Gabungan Pasang Plang Peringatan Di Kabupaten 50 Kota

×

Kawasan Hutan Konservasi Dirusak, Tim Gabungan Pasang Plang Peringatan Di Kabupaten 50 Kota

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Memaksimalkan pengawasan Hutan yang ada di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota, Tim Gabungan melakukan pemasangan Plang Larangan Pengolahan Hutan di 4 titik di Kabupaten Limapuluh Kota, pemasangan plang tersebut dilakukan sejak dua hari terakhir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Empat titik yang dipasang plang oleh Tim atau Satgas Penertiban Kawasan Hutan itu, Situjuah, Lareh Sago Halaban, Hulu Aia serta Pangkalan. Pemasangan plang sebagai bentuk pengawasan agar hutan tidak dirusak.

” Iya, kita melakukan pengawasan hutan dengan memasang empat plang di sejumlah titik di Kabupaten Limapuluh Kota, diantaranya di Kecamatan Situjuah, Lareh Sago Halaban, Harau,” ucap Koordinator Pengawasan Kawasan Hutan, Hendri, kepada wartawan baru-baru ini.

Lebih jauh Hendri mengatakan, saat ini berdasarkan hasil pemetaan, di Kabupaten Limapuluh Kota terdapat hutan Konservasi yang beralih fungsi jadi lahan pertanian.

” Terdapat 4 titik kawasan hutan konservasi yang sudah beralih fungsi di Kabupaten Limapuluh Kota, yakni di Situjuah, Lareh Sago Halaban, Hulu Aia dan Pangkalan. hutan konservasi dibabat dan dialihfungsikan untuk lahan pertanian,” tambahnya.

Di Situjuah, menurutnya kawasan hutan konservasi seluas 136 hektar yang berada di pinggang Gunung Sago sudah beralih fungsi untuk lahan pertanian.

“Lahan dimanfaatkan warga untuk berladang cabe padahal kawasan tersebut adalah hutan konservasi, sehingga Plank larangan untuk memiliki, mengolah atau merusak kawasan hutan konservasi kita pasang disana,” tambahnya.

Hendri menegaskan, terhadap lahan yang sudah terlanjur diolah masyarakat untuk lahan pertanian, diberikan kesempatan tanaman sampai panen. Setelahnya lahan tidak boleh diolah. Satgas melalui Kementerian Kehutanan atau Balai Konservasi akan melakukan pemulihan kembali terhadap hutan-hutan yang dirusak.

” Jika nantinya kawasan hutan masih dirusak, ada sanksi pidana yang menanti terhadap pelaku.” Tutup Hendri yang juga petugas dari Kejaksaan Agung RI.

Tim Gabungan tersebut terdiri dari berbagai instansi, yakni Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kementerian Pertahanan,  Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial, BPKP dan berbagai instasi lainnya. (Edw/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *